Bisnis.com, JAKARTA - Tunjangan hari raya atau THR 2023 untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan mulai dibagikan hari ini, Selasa (4/4/2023).
THR yang diterima, terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan sebesar 50 persen.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyampaikan, pencairan THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dimulai 4 April 2023.
“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idulfitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip Selasa (4/4/2023).
Lantas kapan THR untuk swasta cair? Kementerian Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran (SE) No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan mengatur, THR pekerja swasta akan diberikan paling lambat H-7 Lebaran yang akan jatuh pada 23 April 2023.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja/buruh secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca Juga
“THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan, harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini,” kata Ida dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).
Besaran THR 2023
THR bagi pekerja swasta diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih dan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Adapun besaran THR diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan, dikali 1 bulan upah.
Kemudian, bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut:
Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rala-rala upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut.
Selanjutnya, bagi perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Permenaker No.5/2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.