Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Asyik! THR PNS Cair Besok, Cek Cara Perhitungannya!

Tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dijadwalkan cair mulai besok, Selasa (4/4/2023). Simak cara perhitungannya.
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik
Ilustrasi THR dan Gaji ke-13 untuk PNS. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023 ini sudah dikonfirmasi pemerintah akan cair maksimal H-7 Lebaran. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan, THR akan dibagikan mulai besok, Selasa (4/4/2023).  

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan THR terdiri atas gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, yaitu tunjangan keluarga, pangan, dan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya, serta tunjangan kinerja per bulan 50 persen.

“Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari Hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan,” ungkap Sri Mulyani saat konferensi pers, pada Kamis pekan lalu. 

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, terdapat lima kategori yang berhak mendapatkannya. 

Aparatur negara yang mendapatkan THR dan gaji ke-13 termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara. Perhitungan THR untuk PNS pada tahun ini, yaitu gaji pokok ditambah dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen. 

Selain itu, bagi ASN guru ataupun dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja, serta tambahan penghasilan akan menerima THR dan gaji ke-13 untuk pertama kalinya.

THR dan gaji ke-13 tersebut berupa 50 persen tunjangan profesi guru (TPG) serta 50 persen tunjangan profesi dosen. Para ASN daerah juga akan mendapatkan tambahan penghasilan berupa 50 persen TPG dan tamsil sebagai THR.

Sementara itu, pada Pasal 5 beleid tersebut menyebutkan bahwa tidak semua aparatur negara berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

PNS atau ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain tidak berhak mendapatkan THR maupun gaji ke-13 pada tahun ini. 

Selain itu, aparatur negara yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan juga tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper