Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengumumkan besaran dan jadwal Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara (ASN), termasuk bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2023 tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, presiden termasuk pejabat negara yang akan menerima THR tahun ini.
Pemerintah telah menetapkan komponen THR yang akan terdiri dari gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat, yaitu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bila melihat besaran gaji pokok presiden dalam Undang-undang (UU) No. 78/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, tercantum sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun, gaji pokok tertinggi dimiliki oleh para menteri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua Dewan Pertimbangan Agung, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, dan Ketua Mahkamah Agung sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Artinya, Jokowi mendapatkan gaji pokok sebesar enam dikalikan Rp5.040.000, yaitu Rp30.240.000 per bulan. Di sisi lain, Jokowi juga mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 per bulan.
Baca Juga
Dengan demikian, Jokowi akan menerima THR sebesar Rp62.740.000 pada periode Lebaran tahun ini.
Selain presiden, aparatur negara yang akan menerima THR dan gaji ke-13 tahun ini terdiri dari PNS dan CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan THR untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair mulai H-10 Lebaran atau Hari Raya Idulfitri 2023.
"Pencairan THR direncanakan dimulai H-10 Idulfitri, dimana. Kira-kira tanggal 4 April 2023 sudah bisa dicairkan," ujar Sri Mulyani, Rabu (29/3/2023).
Bila menghitung 10 hari kerja sebelum cuti bersama, artinya THR akan mulai masuk ke rekening para aparatur negara mulai hari ini, Senin, 4 April 2023.