Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Cuti Bersama Maju, Menaker Imbau THR Cair Lebih Cepat

Meski ketentuannya H-7, Menaker berharap perusahaan-perusahaan bisa membayarkan THR untuk karyawannya lebih awal.
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 02 April 2023  |  19:11 WIB
Cuti Bersama Maju, Menaker Imbau THR Cair Lebih Cepat
Menaker Ida Fauziyah bersama Presiden RI Joko Widodo memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/09/2022). Foto: Humas Setkab - Rahmat. \\r\\n\\r\\n

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah berharap perusahaan dapat membayar tunjangan hari raya atau THR lebih cepat dari yang ditetapkan.

Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, perusahaan diwajibkan membayar THR Keagamaan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan, saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu,” kata Ida, mengutip akun media sosial resmi @kemnaker, Minggu (2/4/2023).

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2023. 

Sebelumnya, pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023 namun diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebelumnya menuturkan, perubahan tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini bertujuan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idulfitri 2023 yakni 21 April 2023.

Selain itu, dia berharap seluruh pemangku kepentingan dapat melakukan asesmen  secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr thr lebaran cuti bersama lebaran Mudik Lebaran tunjangan hari raya
Editor : Herdanang Ahmad Fauzan

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top