Bisnis.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berkaitan dengan impor emas batangan.
“Itu menyangkut Rp189 [triliun] dan itu adalah dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi pajak, padahal ini laporan cukai. Apa itu? Emas, impor emas batangan yang mahal-mahal itu,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Mahfud menyampaikan impor emas batangan itu kemudian dituliskan dalam surat cukai sebagai emas murni. Ketika diselidiki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bea Cukai berdalih emas murni itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.
“Dicari ke Surabaya tidak ada pabriknya,” kata Mahfud.
Dia menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan TPPU tersebut telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kemenkeu sejak 2017.
Menurutnya, laporan dugaan pencucian uang itu diserahkan langsung kepada Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya. Laporan itu diserahkan secara langsung karena dinilai sebagai masalah besar.
Baca Juga
Namun, hingga 2020, laporan itu tidak sampai ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dugaan tersebut baru diketahui setelah Sri Mulyani bertemu dengan PPATK pada 14 Maret 2023.
“Ketika ditanya sama Bu Sri Mulyani, ‘Ini apa kok ada uang Rp189 [triliun]’? Itu pejabat tingginya yang eselon I [bilang], ‘Oh tidak ada bu di sini, tidak pernah ada’,” tutur Mahfud.
Akan tetapi, setelah dipastikan laporan itu telah dikirimkan PPTAK sejak 2020, Mahfud mengatakan bahwa pejabat Kemenkeu yang tidak disebutkan namanya itu baru mencari laporan terkait dugaan pencucian uang berjumlah Rp189 triliun.
“Ini [laporan] tahun 2020 kata Sri Mulyani. ‘Tidak pernah ada Bu’ kemudian ada Pak Ivan [Kepala PPATK] ‘Lho ada’. Baru dia ‘Oh iya nanti dicari’,” kata Mahfud.