Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Modus Dugaan TPPU Rp189 Triliun Terkait Impor Emas, Tim Mahfud Cek ke Surabaya

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun dengan mengimpor emas telah dilakukan hingga pengecekan pabrik.
Dionisio Damara
Dionisio Damara - Bisnis.com 31 Maret 2023  |  15:39 WIB
Modus Dugaan TPPU Rp189 Triliun Terkait Impor Emas, Tim Mahfud Cek ke Surabaya
Ilustrasi emas batangan - Bloomberg.

Bisnis.com, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp189 triliun di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan berkaitan dengan impor emas batangan. 

“Itu menyangkut Rp189 [triliun] dan itu adalah dugaan pencucian uang cukai dengan 15 entitas, tapi apa laporannya? Menjadi pajak, padahal ini laporan cukai. Apa itu? Emas, impor emas batangan yang mahal-mahal itu,” ujarnya saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).

Mahfud menyampaikan impor emas batangan itu kemudian dituliskan dalam surat cukai sebagai emas murni. Ketika diselidiki oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bea Cukai berdalih emas murni itu dicetak lewat sejumlah perusahaan di Surabaya, Jawa Timur.

“Dicari ke Surabaya tidak ada pabriknya,” kata Mahfud.

Dia menyampaikan bahwa laporan terkait dugaan TPPU tersebut telah disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Kemenkeu sejak 2017. 

Menurutnya, laporan dugaan pencucian uang itu diserahkan langsung kepada Kemenkeu yang diwakili oleh Dirjen Bea Cukai, Irjen Kemenkeu, dan dua orang lainnya. Laporan itu diserahkan secara langsung karena dinilai sebagai masalah besar.

Namun, hingga 2020, laporan itu tidak sampai ke Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dugaan tersebut baru diketahui setelah Sri Mulyani bertemu dengan PPATK pada 14 Maret 2023.  

“Ketika ditanya sama Bu Sri Mulyani, ‘Ini apa kok ada uang Rp189 [triliun]’? Itu pejabat tingginya yang eselon I [bilang], ‘Oh tidak ada bu di sini, tidak pernah ada’,” tutur Mahfud.

Akan tetapi, setelah dipastikan laporan itu telah dikirimkan PPTAK sejak 2020, Mahfud mengatakan bahwa pejabat Kemenkeu yang tidak disebutkan namanya itu baru mencari laporan terkait dugaan pencucian uang berjumlah Rp189 triliun. 

“Ini [laporan] tahun 2020 kata Sri Mulyani. ‘Tidak pernah ada Bu’ kemudian ada Pak Ivan [Kepala PPATK] ‘Lho ada’. Baru dia ‘Oh iya nanti dicari’,” kata Mahfud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mahfud md Bea Cukai ppatk
Editor : Anggara Pernando

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top