Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Pambudi Buka Suara Usai Diseret Mahfud MD Soal Impor Emas Rp189 T

Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi akhirnya buka suara setelah namanya disebut-sebut Mahfud MD soal impor emas Rp189 triliun.
Sekretaris Jenderal sekaligus eks Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (18/11/2020)./Dok. Bea Cukai
Sekretaris Jenderal sekaligus eks Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi saat berbincang dengan media di Jakarta, Rabu (18/11/2020)./Dok. Bea Cukai

Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi akhirnya buka suara setelah namanya disebut-sebut oleh Menkopulhukam Mahfud MD terkait kasus impor emas senilai Rp189 triliun. 

Heru mengakui setelah pertemuan Kemenkeu bersama Mahfud MD di Kantor Kemenkopulhukam pada 10 Maret 2023, pihaknya baru kembali mengecek keberadaan surat tersebut. 

“Kami sudah cek, ternyata kami menerima, ya mungkin waktu itu infonya belum selengkap sekarang. [Dicek setelah pertemuan dengan Pak Mahfud?] Iya,” ungkapnya di Gedung Juanda I Kemenkeu, Jakarta, Jumat (31/3/2023). 

Sebelumnya, nama Heru Pambudi beserta tiga orang lainnya disebut-sebut oleh Mahfud MD saat rapat bersama Komisi III DPR terkait impor emas senilai Rp189 triliun. 

Mahfud menduga adanya upaya yang dilakukan oleh jajaran di bawah Menkeu tersebut, untuk menutupi keberadaan laporan dugaan pencucian uang senilai Rp189 triliun. 

Pasalnya, saat isu transaksi janggal Rp349 triliun pertama kali mencuat pada 8 Maret 2023, Menteri Keuangan (Menkeu) tidak mengetahui adanya surat dengan nilai Rp189 triliun. 

Heru menjelaskan, dalam konteks impor emas, dirinya yang kala itu pada 2017 menjabat sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersama Inspektorat Jenderal Sumiyati. Dia mengaku menerima dan menindaklanjuti laporan impor emas tersebut. 

“Kalau kami perhatikan di sini ada laporan Rp189 triliun, Kemenkeu dalam ini bea cukai menerika dokumen dari PPATK, dan itu sudah ditindaklanjuti,” jelasnya. 

Adapun, dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut masuk dalam daftar 300 surat dengan total nilai Rp349 triliun. 

Selain bersama Sumiyati, Heru menjelaskan dirinya kala itu juga bersama Inspektur Bidang Investigasi Itjen Kemenkeu Rahman Ritza dan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Bahaduri Wijayanta. 

Heru menjelaskan bahwa mereka bersama menggelar rapat koordinasi dalam bentuk gelar perkara atas kasus impor emas tersebut. 

“Sebelumnya di 2017 ada rakor dalam bentuk gelar perkara, saya hadir dan ada absennya, saya hadir bersama Ibu Sumiyati, Rahman Ritza, dan Pak Wijayanta. Di situ kami membahas mengenai penguatan yang perlu kami lakukan dalam bentuk gelar perkara, teknis sekali,” lanjutnya. 

Adapun, dalam rapat tersebut membahas terkait penguatan pengawasan terhadap komoditas emas, baik ekspor maupun impor. 

Berangkat dari rakor tersebut, akhirnya dibuat tim teknis dalam pengawasan administrasi kepabeanan.  

Follow up dari gelar perkara itu kami bentuk tim teknis, apa yang dikerjakan oleh tim teknis? Pendalaman pengawasan administrasi kepabeanan, pajak, dan TPPU itu sendiri,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper