Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berantas Impor Pakaian Bekas, Kemendag Incar Penyelundup bukan Pedagang Kecil

Kementerian Perdagangan akan fokus menghentikan penyelundupan pakaian bekas dari luar, ketimbang mengincar para pedagang dan pembeli produk ilegal tersebut.
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik
Konsumen sedang memilih baju bekas di sebuah thrift shop. Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan atau Kemendag menegaskan tidak menyasar pedagang kecil dan pembeli produk impor pakaian bekas, melainkan mengincar para penyelundup dan pemain besar.

Hal itu diutarakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Dia menyebutkan, jika merujuk regulasi, selayaknya rantai bisnis mulai dari pemasok, pedagang, hingga pembeli terkena sanksi.

"Menurut Undang-Undang, mestinya yang pakai juga, tapi kita utamakan hulunya, yang dagang sudahlah,” kata Zulkifli di Tempat Penimbunan Pabean, Bekasi pada Selasa (28/3/2023).

Menurutnya, pedagang dan pembeli akan berhenti ketika pasokan barang impor tak lagi masuk ke Tanah Air. Dengan demikian, pihaknya akan lebih memfokuskan penanganan pada hulu atau proses importasi.

“Tapi kita utamakan hulunya, yang dagang sudahlah, kalau hulu berhenti kan sudah tidak ada juga,” tambahnya.

Sebelumnya, Zulkifli menegaskan para penyelundup pakaian impor ini bakal langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, alias terkena hukuman pidana. 

"Lebih lanjut dengan aparat penegak hukum, kami semangatnya melaksanakan gerakannya iya, kepada siapa bertanggung jawab Kemendag ikuti proses hukum. Importir ini terkena pidana, harus permanen penegakan hukumnya," katanya.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, aturan mengenai sanksi importir dalam pasal 47 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan setiap importir wajib mengimpor Barang dalam keadaan baru. Pada pasal 52, disebutkan importir yang mengimpor barang tidak sesuai ketentuan pembatasan barang diimpor akan dikenai sanksi administratif/sanksi lainnya. 

"Importir yang dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat [5] terhadap barang impornya wajib diekspor kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh Menteri," lanjut bunyi pasal 53.

Selain itu, berdasarkan Pasal 2 dan 3 Permendag Nomor 36 tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Eksportir dan Importir, eksportir atau importir yang tidak menaati peraturan ekspor atau impor dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penangguhan perizinan, pembekuan perizinan atau pencabutan perizinan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper