Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Berantas Importasi Pakaian Bekas, Mendag: Kita Utamakan di Hulu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan pemberantasan importasi pakaian bekas akan difokuskan dari hulu
Widya Islamiati
Widya Islamiati - Bisnis.com 28 Maret 2023  |  21:16 WIB
Berantas Importasi Pakaian Bekas, Mendag: Kita Utamakan di Hulu
Pemusnahan barang hasil penindakan di Tempat Penimbunan Pabean Bekasi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kadiv Humas Polri Dedi Prasetyo pada Selasa (28/3/2023) - Bisnis/Widya Islamiati

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan bersama sejumlah instansi pemerintahan terkait, termasuk aparat penegak hukum (APH) akan memfokuskan pemberantasan praktik importasi barang bekas dari hulu.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menuturkan, pemberantasan importasi pakaian bekas ini lebih diutamakan mengenai proses masuknya barang-barang tersebut ke Tanah Air.

“Kita utamakan hulunya,” kata Zulkifli di Tempat Penimbunan Pabean, Bekasi pada Selasa (28/3/2023).

Lebih lanjut, Zulkifli menyebut, pakaian-pakaian bekas ini masuk dengan cara diselundupkan melalui jalur perbatasan yang sulit diawasi atau jalur tikus. 

Dengan demikian, selain termasuk ke dalam barang dilarang impor dan ekspor, tetapi juga ilegal karena masuk dengan cara diselundupkan.

“Barang bekas impor nggak boleh, artinya dilarang. Yang ditindak bukan saja tidak boleh atau dilarang, tapi ini selundupan ilegal,” tambahnya.

Sebelumnya, Indonesia telah menetapkan pakaian bekas termasuk ke dalam barang yang dilarang impor dan ekspor. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Sebelumnya, Zulkifli menyebutkan, dalam pembentukan satuan tugas untuk pemberantasan importasi pakaian bekas, pihaknya menggandeng Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Badan Keamanan Laut (Bakamla), hingga Kepolisian.

Menurutnya, dalam memberantas produk ilegal tersebut, Kemendag tidak dapat melakukannya sendiri, perlu kolaborasi dengan berbagai pihak termasuk penegak hukum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

mendag pakaian bekas
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top