Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Pakaian Bekas Masuk Lewat Jalur Tikus, Bea Cukai: Urusan Kemenhub dan Pemda

Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani buka suara soal pakaian bekas yang masuk lewat jalur tikus. Apa katanya?
Widya Islamiati
Widya Islamiati - Bisnis.com 29 Maret 2023  |  07:18 WIB
Pakaian Bekas Masuk Lewat Jalur Tikus, Bea Cukai: Urusan Kemenhub dan Pemda
Sitaan pakaian bekas impor sebanyak 7.363 bal yang siap dimusnahkan di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) Dirjen Bea Cukai di Cikarang, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023). ANTARA - Maria Cicilia Galuh.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Askolani mengatakan pengamanan jalur-jalur tikus yang biasa digunakan importir nakal untuk memasukan pakaian bekas ke Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

Menurutnya, Bea Cukai tak punyai kewenangan dalam menutup jalur-jalur tikus baik pelabuhan-pelabuhan kecil ataupun perbatasan-perbatasan darat Indonesia dengan negara tetangga. Dia menilai kedua institusi tersebut harus berkoordinasi dalam urusan penanganan jalur tikus impor barang bekas yang masuk ke Tanah Air.

“Kalau jalur tikus itu bukan kewenangan Bea Cukai, tapi koordinasi antara Kementerian Perhubungan dan Pemda,” kata Askolani di Tempat Penimbunan Pabean, Bekasi pada Selasa (28/3/2023).

Askolani menambahkan lembaga yang dipimpinnya bertugas dalam hal pengawasan barang. Namun penanganan jalur tikus ini, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan.

“Kami kan mengawasi barang tapi kalau pelabuhan kita sudah komunikasikan dengan perhubungan bagaimana pelabuhan tikus yang banyak di daerah-daerah itu sebagian Pemda yang punya kewenangan,” tambahnya.

Jalur tikus ini memang kerap menjadi andalan para importir nakal untuk mengimpor barang bekas termasuk pakaian bekas dari negara tetangga dengan menggunakan berbagai modus. 

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto juga menyebutkan umumnya pakaian bekas disembunyikan pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi oleh petugas.

Adapun, perbatasan Kalimantan Barat yang kerap menjadi jalur masuk pakaian bekas yang akan dijual belikan di Tanah Air ini meliputi perbatasan Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong. 

“Perbatasan Kalimantan, utamanya di Kalimantan Barat, seperti Jagoi Babang, Sintete, Entikong,” kata Nirwala. 

Sintete merupakan pelabuhan pengumpul yang berlokasi di Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat yang kerap jadi jalur masuk barang dari Malaysia. Sedangkan Jagoi Babang adalah kecamatan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan negara bagian Malaysia, Sarawak.

Terakhir, Entikong merupakan sebuah kecamatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat yang juga memiliki jalur perbatasan darat Sarawak atau disebut dengan jalur sutera. Jalur ini bisa dilalui dengan bus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

baju bekas Bea Cukai ditjen bea cukai pelabuhan
Editor : Feni Freycinetia Fitriani

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top