Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Aturan Resmi Terbit, Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023. Lantas, siapa saja yang berhak?
Ni Luh Anggela
Ni Luh Anggela - Bisnis.com 29 Maret 2023  |  06:15 WIB
Aturan Resmi Terbit, Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?
Tunjangan hari raya. - Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya keagamaan atau THR 2023. 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, mereka yang berhak adalah pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Siapa yang berhak? Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT, perjanjian kerja waktu tertentu atau PKWT, termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya dalam konferensi pers kebijakan pembayaran THR 2023 secara daring, Selasa (28/3/2023).

Dalam Surat Edaran M/2.HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, besaran THR bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional.

Adapun, THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Dalam perhitungan THR, upah yang digunakan adalah upah satu bulan. Terkait upah satu bulan ini, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas. 

“Bila pekerja memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan,” jelasnya. 

Lalu, untuk pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

Selain itu, ada juga ketentuan perhitungan upah 1 bulan bagi pekerja atau buruh dengan upah satuan hasil. Untuk pekerja/buruh, perhitungan upah satu bulan di didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

thr tunjangan hari raya lebaran buruh
Editor : Denis Riantiza Meilanova

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top