Bisnis.com, SOLO - Lapor SPT Tahunan kini bisa dilakukan dari mana saja dengan hanya bermodal HP. Batas akhir lapor SPT tahun ini adalah 31 Maret 2023.
Lapor pajak bagi wajib pajak ini sudah diatur secara sah oleh Undang-Undang.
Menurut Pasal 3 ayat (1) UU N0. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, SPT pajak penghasilan orang pribadi menjadi sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan pajak, penghasilan, hingga harta kekayaan.
Indonesia sendiri menganut self-assessment, di mana semua wajib pajak diberikan kepercayaan untuk mendaftar, menghitung, menyetor dan melaporkan pajak secara mandiri.
Cara untuk lapor SPT ini juga mudah, berikut adalah tutorialnya:
1. Masuk ke situs djponline.pajak.go.id melalui HP masing-masing.
2. Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan.
Baca Juga
3. Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
4. Pilih status SPT, atau pembetulan
5. Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
6. Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.
7. Klik simpan dan menuju langkah berikutnya
8. Wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan.
9. Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri.
10. Ada beberapa kolom yang harus diisi Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan.
11. Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya.
12. Laporan SPT tahunan sudah disimpan.
13. Langkah selanjutnya submit SPT.
14. Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.