Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Deadline SPT Tahunan 31 Maret, Ini 5 Cara Dapatkan EFIN Pajak

Simak 5 cara mendapatkan EFIN pajak jelang deadline SPT Tahunan yang akan ditutup pada 31 Maret 2023.
Efin Pajak/indonesia.go.id
Efin Pajak/indonesia.go.id

Bisnis.com, JAKARTA – EFIN atau Electronic Filing Identification Number menjadi kode penting yang setiap wajib pajak harus punya sebelum mengisi surat pemberitahuan atau SPT Tahunan yang akan berakhir pada 31 Maret 2023. Simak 5 cara mendapatkan EFIN Pajak. 

EFIN merupakan kode dengan 10 digit nomor identifikasi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak. 

Umumnya, EFIN diberikan pada saat wajib pajak membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Meski demikian, nomor tersebut berpotensi hilang atau lupa sehingga menghambat dalam proses pelaporan pajak. 

DJP saat ini memberikan kemudahan kepada wajib pajak yang ingin mendapatkan kembali kode EFIN tanpa harus datang ke kantor pajak secara langsung. 

Hingga 13 Maret 2023, jumlah pelapor telah mencapai 7,1 juta SPT yang diserahkan. Bila dibandingkan dengan tahun lalu ini, naik 15,41 persen. 

Tercatat jumlah wajib pajak orang pribadi yang telah melapor sebanyak 6,93 juta, sementara wajib pajak badan dan lain-lain sebanyak 217.126 SPT. 

Berikut 5 cara mendapatkan kembali kode EFIN

1. Menghubungi nomor resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  

Wajib pajak dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN melalui telepon resmi KPP. Satu panggilan telepon ataupun Whatsapp call dari wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan lupa EFIN. Tujuannya, mencegah terjadinya penyalahgunaan kode EFIN wajib pajak. 

2. Agen Kring Pajak 

Cara lainnya adalah melalui agen Kring Pajak melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan live chat di www.pajak.go.id. 

Pastikan beberapa data seperti NPWP, nama, alamat, nomor telepon genggam, dan alamat surel (email) yang didaftarkan telah disiapkan sebelum menghubungi agen Kring Pajak. 

3. DM/Kirim pesan ke akun media sosial KPP tempat wajib pajak terdaftar 

Wajib pajak bisa menanyakan informasi terkait cara permohonan layanan lupa EFIN melalui akun media sosial KPP terdaftar. Wajib pajak bisa bertanya melalui Twitter, Facebook atau Instagram resmi KPP.  

Wajiib pajak juga bisa mendapatkan EFIN dengan cara ikuti akun Twitter @kring_pajak, mention 1 kali saja sertakan hashtag #LupaEFIN, kemudian sertakan dalam mention tersebut jawaban dari pertanyaan berikut:

a. WP orang pribadi atau badan?

b. Sudah aktivasi EFIN/ belum di KPP?

4. Surel resmi KPP  

Ada beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui surel resmi KPP. Berikut rinciannya: 

-Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang. Formulir dapat diunduh di https://www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-efin 

-Pastikan nomor telepon dan surel yang ditulis di formulir masih aktif 

-Foto identitas (KTP bagi WNI, KITAP/KITAS bagi WNA) 

-Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP 

-Swafoto/selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP

5. M-Pajak 

-Unduh aplikasi M-Pajak

-Buka aplikasi M-Pajak 

-Tekan tombol EFIN di tampilan Home (bisa tanpa login)

-Masukkan data yang diminta dalam aplikasi M-Pajak. Data diisi dengan lengkap. Hindari kesalahan pengetikan karena itu menyebabkan kegagalan verifikasi. 

-Ikuti instruksi pengambilan foto diri

-Konfirmasi data wajib pajak

-Jika foto diri wajib pajak berhasil divalidasi, sistem akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi

-Jika validasi foto diri tidak tersedia, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke nomor ponsel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP

-Masukkan kode verifikasi

-Jika kode verifikasi sesuai, sistem akan akan mengirimkan EFIN ke surel wajib pajak yang telah terdaftar di DJP. Setelah mendapatkan EFIN di surel, wajib pajak dapat mengakhiri proses ini dan melanjutkan ke proses Lupa Kata Sandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper