Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Baju Bekas Ilegal Tembus Rp1,4 Miliar hingga Februari 2023

Data Bea Cukai mencatat impor baju bekas ilegal mencapai Rp1,4 miliar pada Januari-Februari 2023.
Pakaian thrifting/Istimewa
Pakaian thrifting/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Barang sitaan berupa pakaian bekas impor ilegal yang diburu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sepanjang Januari hingga Februari 2023 senilai total Rp1,4 miliar.

Berdasarkan data dari DJBC, perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan (BHP) berupa pakaian bekas impor ilegal sepanjang 2023 mencapai Rp1,4 miliar.

Angka perkiraan BHP Rp1,4 miliar tersebut didapat dari 26 penindakan ballpress. Sementara pada 2022, DJBC mencatat perkiraan BHP mencapai Rp24,21 miliar yang didapat dari 234 penindakan.

Angka ini meningkat 38,97 persen dari angka perkiraan BHP pada tahun 2021 yang mencapai Rp17,42 miliar yang didapat dari 165 penindakan. Adapun pada 2020, dilakukan 169 penindakan dan menghasilkan barang sitaan dengan perkiraan BHP sebesar Rp10,37 miliar.

Lalu, terbaru, Direktur DJBC Askolani menyebutkan, dalam pengetatan penjagaan, pihaknya menemukan 450 koli baju dan sepatu bekas yang diselundupkan melalui Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam selama dua minggu terakhir pada Maret 2023.

Meskipun dalam penindakan ini, Askolani tidak menyebutkan berapa perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) dari barang sitaan tersebut. Namun, Askolani menyebut, pakaian bekas dan sepatu bekas tersebut sebagian besar berasal dari negara-negara di Asia.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, impor pakaian bekas ilegal makin marak, tertinggi terjadi pada 2019 dengan jumlah penindakan mencapai 399 dan nilai sitaan mencapai Rp26,76 miliar.

Dari sisi wilayah operasi, terdapat 10 kantor wilayah dengan penindakan terbanyak. KPU Batam menduduki posisi pertama dengan jumlah penindakan sebanyak 102 kali pada 2019, 40 kali pada 2020, 39 kali pada 2021 dan 50 kali pada 2022.

Dengan demikian, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 telah dilakukan sebanyak 231 kali penindakan di KPU Bea Cukai Batam.

Hal ini tidak heran, lantaran Batam berdekatan dengan negara tetangga, Singapura. Jarak pulau di Kepulauan Riau tersebut dalam kilometer hanya sekitar 35,3 km atau 21.94 mil saja, dengan waktu perjalanan sekitar satu jam menggunakan kapal feri.

Dengan demikian, sangat memungkinkan oknum importir nakal menyelundupkan barang dan masuk ke pulau ini. Selain itu, Pulau ini juga sudah tidak asing disebutkan sebagai pulau yang menyediakan berbagai barang murah dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper