Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Banjir Impor Sepatu Bekas, Aprisindo Sampaikan 3 Keluhan ke Pemerintah

Aprisindo menyampaikan keluhan yang terdiri dari 3 poin soal banjir impor sepatu bekas dalam rapat lintas kementerian.
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam
Pengrajin menyelesaikan pembuatan alas sepatu di Jakarta, Jumat (17/1). Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) mengajukan keluhan mengenai maraknya impor sepatu bekas dari luar negeri yang mengganggu pasar industri lokal.

Keluhan ini diajukan dalam rapat lintas kementerian yang dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Bea Cukai.

Ketua Umum Aprisindo Firman Bakrie menuturkan pihaknya mengajukan keluhan dalam tiga poin, yaitu impor sepatu bekas, impor sepatu yang merupakan barang tiruan atau KW, serta impor sepatu yang masuk melalui cara legal tetapi dibanderol dengan harga yang sangat murah. 

Ketiga poin yang diajukan pihaknya ini menurut Firman sudah meresahkan pelaku industri sepatu di dalam negeri.

“Pastinya sudah kita ajukan keluhan soal, impor sepatu bekas, impor sepatu KW, dan impor legal tetapi yang sangat murah,” kata Firman kepada Bisnis pada Rabu (22/3/2023).

Meskipun beberapa waktu lalu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyatakan akan mengusulkan sepatu bekas masuk ke dalam peraturan larangan impor dan ekspor, tetapi Firman menyebutkan pihaknya tidak berfokus dalam hal itu.

Menurutnya, pihaknya lebih menuntut pemerintah dan sejumlah pihak terkait untuk mengimplementasikan peraturan yang sudah ada.

“Bukan soal perlu aturan baru, tetapi kami minta penegakan hukum aturan yang sudah ada,” tambah Firman.

Lantaran menurutnya sebelumnya, pemerintah telah mengatur barang-barang yang wajib menggunakan label berbahasa Indonesia melalui Peraturan Menteri Perdagangan  (Permendag) Nomor 25 tahun 2021 tentang Penetapan Barang Yang Wajib Menggunakan Atau Melengkapi Label Berbahasa Indonesia. 

Dalam peraturan tersebut, alas kaki termasuk dalam barang yang wajib menggunakan atau dilengkapi dengan label berbahasa Indonesia. Dengan demikian menurut Firman, seharusnya produk alas kaki bekas dari luar negeri tidak bisa dipasarkan di dalam negeri.

“Kalau soal aturan selama ini di sepatu juga sudah ada wajib label bahasa Indonesia. Jadi, otomatis produk bekas dari luar tidak bisa dipasarkan di Indonesia,” tutur Firman.

Diberitakan Bisnis sebelumnya, Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan industri kecil menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.

Saat ini, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada. Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang, yang menyebut dalam peraturan barang yang dilarang impor dan ekspor, HS 63090000 sudah mewakili semua barang bekas lantaran diuraikan sebagai pakaian bekas dan barang bekas lainnya.

Menurutnya, uraian ‘barang bekas lainnya’ sudah mewakili semua barang bekas. Dengan demikian, semua barang bekas dilarang untuk diimpor ke Tanah Air, apalagi kemudian diperjualbelikan.

Larangan impor barang bekas sendiri diatur dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper