Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Musnahkan 450 Koli Impor Pakaian dan Sepatu Bekas

Bea Cukai memusnahkan sebanyak 450 koli pakaian bekas dan sepatu bekas yang ditemukan di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam pada Maret 2023.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) telah memusnahkan sebanyak 450 koli pakaian bekas dan sepatu bekas yang ditemukan di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam pada Maret 2023.

Direktur DJBC Askolani menyebutkan, dalam pengetatan penjagaan, pihaknya menemukan 450 koli baju dan sepatu bekas yang diselundupkan selama dua minggu terakhir di bulan Maret 2023.

“Pada bulan Maret update, Tim Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam bekerjasama dengan TNI AD, TNI AL dan Polairud [Kepolisian Air dan Udara], melakukan pengetatan penjagaan di pelabuhan Penyeberangan Telaga Punggur, dan mendapatkan hasil pencegahan cukup banyak, berupa 450 kolli baju dan sepatu bekas,” kata Askolani kepada Bisnis pada Senin (20/3/2023). 

Dalam hal ini, Askolani menyebut, Tim Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam bekerjasama dengan TNI AD, TNI AL dan Polairud. Barang sitaan tersebut kemudian dimusnahkan.

“Barang kemudian dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai yang lakukan penindakan,” tambah Askolani.

Meskipun dalam penindakan ini, Askolani tidak menyebutkan berapa perkiraan nilai barang hasil penindakan (BHP) dari barang sitaan tersebut.

Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, berdasarkan data DJBC pada tahun 2022, perkiraan nilai seluruh barang hasil penindakan (BHP) berupa pakaian bekas impor ilegal sepanjang 2022 mencapai Rp23,91 miliar. Angka perkiraan BHP Rp23,91 miliar tersebut didapat dari 220 penindakan ballpress. 

Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang mencapai 165 penindakan dengan perkiraan nilai BHP sebesar Rp17,42 miliar.  Dari data yang sama, pada 2020 DJBC melakukan penindakan sebanyak 169 kali dengan nilai diperkirakan Rp10,37 miliar. 

Sejauh ini, impor pakaian bekas ilegal semakin marak, tertinggi terjadi pada 2019 dengan jumlah penindakan mencapai 399 dan nilai sitaan mencapai Rp26,76 miliar.

Dalam hal ini, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam menduduki posisi pertama dengan jumlah penindakan ballpress atau karung berisi pakaian bekas terbanyak.

Tercatat sebanyak 102 kali pada tahun 2019, 40 kali pada tahun 2020, 39 kali pada tahun 2021 dan 50 kali pada tahun 2022. Dengan demikian, dalam rentang waktu 2019 hingga 2022 telah dilakukan sebanyak 231 kali penindakan di KPU Bea Cukai Batam. 

Lokasi Batam sendiri berdekatan dengan negara tetangga, Singapura yang hanya berjarak 35,3 km atau 21.94 mil saja, dengan waktu perjalanan sekitar satu jam menggunakan kapal feri.  

Dengan demikian, sangat memungkinkan oknum importir nakal menyelundupkan barang dan masuk ke pulau ini. Selain itu, Pulau ini juga sudah tidak asing disebutkan sebagai pulau yang menyediakan berbagai barang murah dari luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper