Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengeklaim sudah lama mengajukan sepatu bekas masuk ke dalam aturan larangan terbatas (lartas) terkait dengan barang yang dilarang impor dan ekspor.
Sekertaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo menuturkan sudah memikirkan soal risiko impor sepatu bekas yang bisa mengganggu industri dalam negeri.
“Sudah kita pikirkan jauh-jauh hari, sudah usulkan,” kata Dody, Selasa (14/3/2023).
Menurutnya, permasalahan produk sepatu impor yang membanjiri produk dalam negeri bukanlah produk yang masuk melalui jalur impor legal, melainkan melalui jalur ilegal dengan cara menyelundup ke pelabuhan-pelabuhan tikus.
Dengan demikian, lanjutnya, memasukan sepatu bekas ke dalam aturan terkait barang yang dilarang impor dan ekspor atau larangan terbatas (lartas) bukan solusi yang menyelesaikan permasalahan maraknya penjualan alas kaki impor ini, secara menyeluruh.
“Tapi permasalahannya lartas yang sepatu itu, itu kan sepatu non resmi semua, barang barang lewat selundupan semua,” tambah Dody.
Baca Juga
Aturan mengenai larangan impor barang bekas diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Sebelumnya, Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebutkan, pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.
"Kemudian usulan kebijakan yang kita masuk yakni, kita usulkan alas kaki masuk dalam Lartas atau larangan terbatas," kata Hanung dalam diskusi dengan awak media di Kantor Kemenkop UKM pada Senin (13/3/2023).