Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan membongkar skandal impor sepatu bekas yang membanjiri pasar dalam negeri kendati barang ini tak termasuk dalam aturan barang yang dilarang impor atau ekspor.
Produk-produk sepatu bekas dari luar negeri ini sudah menyebar di pasar-pasar lokal dan mengganggu pemasaran produk industri alas kaki dalam negeri.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyebut, kendati tidak tercantum dalam aturan terkait tetapi pihaknya akan tetap memberi perhatian khusus terhadap produk sepatu bekas impor ini.
“Kita enggak ada lartas [larangan terbatas] untuk sepatu bekas, tapi itu harus jadi perhatian kita, karena itu yang ingin saya bongkar,” kata Agus kepada wartawan, Selasa (14/3/2023).
Pemerintah dalam hal ini, mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga
Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut barang apa saja yang termasuk dalam uraian barang bekas lainnya, dalam peraturan tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, Agus menyebut pihaknya akan membongkar habis praktik penjualan barang bekas di tanah air. Dalam hal ini, Kemenperin berkoodinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai.
Senada dengan Agus, Kementerian Koperasi dan UKM juga menyebutkan akan membantu proses pemberantasan praktik importasi ilegal ini, dengan mengusulkan alas kaki bekas masuk ke dalam aturan larangan terbatas.
"Kita usulkan alas kaki masuk dalam kebijakan lartas atau larangan terbatas," kata Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman dalam diskusi dengan awak media di Kantor KemenKopUKM, Senin (13/3/2023).