Bisnis.com, JAKARTA - Kemenkop UKM meminta impor alas kaki masuk dalam larangan terbatas atau Lartas seiring tersingkapnya kasus impor sepatu ilegal, terutama dari Singapura. Hal itu diharapkan dapat melindungi UKM dan Industri Kecil Menengah yang menggeluti sektor industri sepatu.
Deputi Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) Hanung Harimba Rachman menyebutkan, pemerintah perlu mengoreksi peraturan mengenai barang yang dilarang impor dan ekspor.
"Kemudian usulan kebijakan yang kita masuk yakni, kita usulkan alas kaki masuk dalam Lartas atau larangan terbatas," kata Hanung dalam diskusi dengan awak media di Kantor Kemenkop UKM pada Senin (13/3/2023).
Saat ini, menurut Hanung, alas kaki belum termasuk dalam aturan terkait larangan impor pakaian bekas yang sudah ada. Pada kenyataanya, Indonesia selain dibanjiri produk pakaian bekas, juga menjadi pasar sepatu bekas hasil impor.
Pemerintah telah mengatur barang yang dilarang ekspor dan impor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/2022 tentang Perubahan atas Permendag No. 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian Pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Baca Juga
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menilai kehadiran barang impor ilegal ini mengganggu industri dalam negeri, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menyasar pembeli dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
"Kita ingin melindungi UMKM, yang terganggu barang bekas ini, kan produk menengah. Justru ini market UMKM," kata Teten dalam kesempatan yang sama.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Reuters menemukan produk sepatu bekas dari Singapura yang diekspor ke Indonesia oleh eksportir Yox Impex, untuk kemudian dijajakan di pasar loak beberapa kota seperti Batam dan Jakarta.
Sepatu-sepatu bekas ini, seharusnya dileburkan kemudian menjalani daur ulang untuk berbagai bahan dan material. Bahan daur ulang itu bahkan bisa dijadikan lintasan lari dan taman bermain di Singapura.
Berdasarkan pantauan Bisnis, berbagai model alas kaki bekas dipasarkan bersama dengan barang-barang bekas lainnya, termasuk pakaian bekas di lantai khusus untuk menjual barang bekas, Lantai 3 Pasar Senen Blok III Jakarta Pusat.
Sepatu-sepatu tersebut rata-rata dibanderol dengan harga Rp100.000 hingga Rp350.000. Sementara, pakaian bekas dibanderol mulai Rp10.000 hingga Rp150.000.