Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Pakaian Bekas Luput, Ini Respons Dirjen Bea Cukai

Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Askolani mengungkapkan akan segera mendalami perkara adanya dugaan terkait impor ilegal yang luput dari pengawasan.
Pakaian bekas
Pakaian bekas

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu bakal menindaklanjuti dugaan aparat instansinya ikut bermain dalam impor ilegal pakaian bekas. Sebelumnya dugaan itu dilontarkan para pedagang pakaian bekas di Pasar Senen, Jakarta.

Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Askolani mengungkapkan akan segera mendalami perkara adanya dugaan terkait impor ilegal yang luput dari pengawasan.

“Terima kasih atas masukannya, Insya Allah akan segera kami dalami dan follow up segera bila memang valid,” kata Askolani kepada Bisnis pada Kamis (9/3/2023).

Askolani menyebutkan, cakupan wilayah untuk menyelundupkan barang ke Indonesia sangatlah luas dan bisa melalui berbagai jalur, yang meliputi perlintasan laut, perlintasan udara, perlintasan darat, "pelabuhan tikus", barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, maupun barang kiriman. 

Terkait hal ini, Askolani mengklaim, lembaga yang dipimpinnya telah melakukan berbagai hal, namun lebih berfokus pada penindakan dan penengahan. Sepanjang 2022, dia menjelaskan DJBC telah melakukan penindakan  6.177 terkait importasi pakaian bekas dan sepatu bekas.

Di lapangan, Bisnis menemukan seorang pedagang pakaian bekas di Pasar Senen yang mengakui, jika pihaknya telah ‘bermain’ dengan Bea Cukai, sehingga meyakini bisnisnya akan berjalan lancar.

“Gak bakal ditutup sih kan udah ditutup mulut orang yang urus pajak, Bea Cukai itu, udah selesai, ini aja dari saya belum lahir udah ada [lapak pakaian bekas] Pasar Senen ini,” Kata Aron saat ditemui Bisnis di lapak dagangannya pada Kamis (2/3/2023).

Impor pakaian bekas memang disebut sebagai tindakan ilegal, lantaran pakaian bekas sudah jelas tertera sebagai barang yang dilarang impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper