Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggelar Patroli Laut Terpadu. Langkah ini bertujuan menjaga perbatasan laut Indonesia dari ancaman masuk dan keluarnya barang-barang ilegal, seperti impor pakaian bekas.
Operasi Patroli Laut Terpadu Jaring Sriwijaya dan Jaring Wallacea yang dimulai pada 21 Maret 2023 ini akan melibatkan satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia, baik di wilayah barat maupun timur.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan operasi tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden Joko Widodo, terkait dengan penyelundupan ball pressed yang mengganggu industri tekstil dalam negeri.
“Namun, pengawasan tetap akan dilakukan terhadap seluruh barang yang melanggar ketentuan di bidang kepabeanan dan cukai,” tegas Nirwala Dwi Heryanto,
Nirwala menambahkan bahwa pembukaan Operasi Patroli Laut Terpadu Bea Cukai tahun 2023 dikonsentrasikan di Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Priok.
Dia menambahkan bahwa Patroli Laut Terpadu Bea Cukai dinilai cukup efektif. Sepanjang 2022, misalnya, patroli mampu menindak 28 pelanggaran impor dan ekspor dengan perkiraan nilai barang Rp258,47 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp246,98 miliar.
Baca Juga
Berbagai komoditas berhasil ditindak, seperti minuman mengandung etil alkohol (MMEA), bahan bakar minyak (BBM), baby lobster (BL), rokok, narkotika psikotropika dan prekursor (NPP), kayu gergajian dan kayu teki, uang tunai, tekstil, ball pressed, serta barang campuran.
Sebelumnya, Bea Cukai juga telah memusnahkan 450 koli pakaian bekas dan sepatu bekas yang ditemukan di Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam pada Maret 2023.
Dirjen Bea Cukai Askolani menyebutkan pihaknya menemukan 450 koli baju dan sepatu bekas yang diselundupkan selama dua minggu terakhir pada Maret 2023.
Selain itu, sepanjang 2022 – 2023, Bea Cukai telah menyita 7.877 bal pakaian layak bekas atau thrift. Perinciannya, 234 kasus impor pakaian bekas terjadi pada 2022 dengan total 6.177 bal, sedangkan Januari – Februari 2023 mencapai 44 kasus yang terdiri atas 1.700 bal pakaian seken.
“Sesuai dengan ketentuan pemasukan barang komoditi, misalnya pakaian, tidak diizinkan untuk bekas. Jadi harus baru, kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag [Peraturan Menteri Perdagangan],” kata Askolani.
Sebagai informasi, impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Permendag No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor