Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI telah mengesahkan RUU terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (21/3/2023), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa implementasi UU Cipta Kerja pada masa pandemi Covid-19 telah berhasil mendorong peningkatan aliran investasi asing langsung (foreign direct investment/FDI) ke dalam negeri.
Dia mengatakan, tingkat penanaman modal asing (PMA) di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 kuartal setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 kuartal sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
Peningkatan ini sejalan dengan laporan Bank Dunia pada Desember 2022 yang menyebutkan bahwa Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima FDI di Asia Tenggara, pasca UU Cipta Kerja diterbitkan.
“Hal ini menandakan bahwa investor merespons positif hadirnya UU Cipta Kerja, begitu juga OECD yang melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada 2021,” katanya, Selasa (21/3/2023).
Oleh karena itu, Airlangga mengatakan bahwa aspek positif dari hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.
Baca Juga
Berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan pun kata dia telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
Airlangga menambahkan, proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM, sejak Agustus 2021 hingga 20 Maret 2023, sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB atau mencapai porsi 95 persen, usaha kecil sebesar 136.788 NIB 3,7 persen, usaha besar sebesar 30.982 NIB 0,8 persen, dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB 0,5 persen.
Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi juga, untuk rasio penanaman modal dalam negeri (PMDN) tercatat sebesar 99,64 persen dan PMA hanya 0,36 persen. “Sehingga UU Cipta Kerja terbukti memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN,” tutur Airlangga.