Bisnis.com, JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU). Setidaknya, ada lima perubahan dari UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin menjelaskan lima perubahan itu, pertama terkait alih daya atau outsourcing.
"Pasal 64, mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya atau outsourcing, untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah," jelas Nurdin di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Kedua, perubahan frasa cacat menjadi disabilitas dalam Pasal 67. Dalam pasal itu, disebutkan perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas.
Ketiga, terkait upah minimum yang diatur dalam Pasal 86c, 88d, Pasal 88f, dan Pasal 92. Keempat, terkait jaminan produk halal
"Pasal 1 angka 10 ketentuan umum, perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, Mui Provinsi, MUI kabupaten/kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dan penyesuaian dengan norma serta pasal 4a l, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 10, Pasal 10a, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 33a, Pasal 33b, Pasal 42, Pasal 44, Pasal 50, Pasal 52a, Pasal 52d, Pasal 63a dan Pasal 63c," ungkap Nurdin.
Baca Juga
Kelima, pengelolaan sumber daya air dalam Pasal 40a. Dalam pasal itu diatur pelaksanaan sumber air berupa pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah untuk mendukung penyelesaian proyek strategi nasional, kepentingan waduk, lumbung, dan lain-lain.
"Dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana Pasal 70, Pasal 73, dan Pasal 75a," lanjut Nurdin.
Selain itu, ada harmonisasi dan sinkronisasi dengan UU terkait, seperti dengan peraturan perpajakan; UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah; UU Koperasi; UU PPH; dan UU PPNBM.
Lalu, ada perbaikan teknis penulisan seperti huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan judul, nomor urut atau bab, bagian, paragraf, pasal, ayat atau butir yang tidak sesuai dan bersifat tidak substansional.
DPR sendiri resmi mengesahkan Perppu Cipta Kerja jadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023 pada Selasa (21/3/2023).
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.