Bisnis.com, JAKARTA – DPR RI resmi menetapkan RUU terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023).
Pada kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto penetapan Perppu CK merupakan pelaksanaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas pengujian formil UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja.
Amanat keputusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak keputusan MK diucapkan.
Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, imbuhnya, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen.
Dalam hal ini, Airlangga menjelaskan telah dilakukan penetapan UU No. 13/2022 tentang perubahan kedua atas UU No. 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan UU dan telah memperjelas partisipasi bermakna.
Baca Juga
“Dalam pembentukan perundang-undangan No. 13/2022 tersebut, maka penggunaan omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Pemerintah pun kata Airlangga telah membentuk Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja. Satgas bersama dengan kementerian dan lembaga, serta Pemda dan pemangku kepentingan telah melakukan sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap UU Cipta Kerja.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, pemerintah telah menerima masukan dan pandangan dari masyarakat serta pemangku kepentingan atas UUU Cipta Kerja.
Pemerintah juga terus menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali atas kesalahan teknis dalam UU Cipta Kerja baik terkait huruf tidak lengkap, rujukan pasal, ayat tidak tepat, salah ketik, judul, serta paragraf, pasal, dan ayat yang tidak bersifat substansial.
Airlangga menambahkan, latar belakang lainnya adalah Indonesia saat ini dihadapkan pada situasi dinamika global sehingga dibutuhkan kepastian hukum.
“Pelaksanaan UU Cipta Kerja di mana berdampak pada kepastian perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja, pada saat ini dan di masa mendatang,” kata Airlangga.