Bisnis.com, JAKARTA - Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2/2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) jadi Undang-undang (UU) oleh DPR diwarnai intrupsi dari Fraksi Partai Demokrat dan aksi walk out Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Perwakilan Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan menginterupsi Ketua DPR Puan Maharani sebelum mengesahkan Perppu Cipta Kerja jadi UU. Demokrat, lanjutnya, merasa pembahasan Cipta Kerja tak dibahas secara matang dan terkesan tergesa-gesa.
Hinca mengatakan setidaknya ada empat alasan Demokrat menolak Perppu Cipta Kerja dijadikan UU. Pertama, penerbitan Perppu Ciptaker tidak sesuai dengan amar putusan MK yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya.
Kedua, Perppu Cipta Kerja dianggap tidak memenuhi aspek formalitas dan juga cacat secara konstitusi. Ketiga, Perppu itu juga bukan jadi solusi dari ketidakpastian hukum dan ekonomi di Indonesia seperti alasan pemerintah.
"Terbukti, pasca terbitnya Perppu masyarakat dan kaum buruh masih berteriak dan menggugat tentang skema upah minimum, aturan outsourcing, PKWT, aturan PHK, TKA, skema cuti lainnya yang dibutuhkan perbaikan tidak hanya dari formil, namun substansinya," ujar Hinca di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/3/2023).
Keempat, Demokrat memandang Perppu Cipta Kerja tak mencerminkan nilai Pancasila, khususnya terkait keadilan sosial. Perppu Cipta Kerja, lanjutnya, malah mengarah Indonesia ke arah ekonomi kapitalis dan neoliberalistik.
Baca Juga
Bahkan, sebelumnya sebelum Hinca selesai berbicara, mikrofonnya mati. Tak jelas apakah itu sengaja dimatikan atau malah kesalahan teknis. Meski begitu, Hinca tetap membaca pandangan Fraksi Demokrat hingga selesai.
Sementara itu, perwakilan dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf mengatakan pihaknya juga menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja jadi UU karena dirasa kurang melibatkan masyarakat dalam pembahasannya. Oleh sebab itu, Fraksi PKS memutuskan walk out atau keluar dari ruang sidang rapat paripurna.
"Kami fraksi keadilan sejahtera menolak Perppu no. 2/2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan terhadap Perppu no. 2/2022 meskipun kami akan kembali untuk agenda-agenda yang lain," ungkap Bukhori.
Setelah itu, pimpinan DPR tetap mengesahkan Perppu Cipta Kerja jadi UU pada rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023.
“Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah Rancangan Undang-undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” ujar Ketua DPR Puan Maharani diikuti persetujuan anggota parlemen dan ketukan palu.
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR M. Nurdin sebelumnya pihaknya bersama pemerintah melakukan beberapa kali rapat untuk membahas materi Perppu Cipta Kerja. Dalam berbagai rapat itu, klaimnya, mereka selalu mengedepankan musyawarah.
Meski begitu, lanjutnya, tetap ada dua fraksi yaitu Demokrat dan PKS yang menolak Perppu Cipta Kerja untuk jadi UU. Baleg sendiri tetap menyetujui Perppu Cipta Kerja untuk disahkan jadi UU di rapat paripurna DPR
"Sesuai mekanisme pengambilan keputusan, sebagai yang diatur dalam ketentuan Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib," jelas Nurdin pada kesempatan yang sama.