Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bakal Dihapus, Begini Cara Menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Begini cara menghitung Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sebelum dihapus.
Ilustrasi pajak/Istimewa
Ilustrasi pajak/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional, Korlantas Polri bakal menghapus Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, jika penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif sudah diterapkan, biaya balik nama bisa tanpa biaya sama sekali.

“Setiap pindah, balik nama, lapor.Toh nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023) .

Sebagai perbandingan, berikut cara menghitung BBNKB dengan contoh di Ibu Kota Jakar dilansir dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.

Cara menghitung BBNKB di bawah ini sesuai dengan Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen.

Ilustrasi BBNKB motor Honda BeAt 110 CC dnegan nilai jual Rp6.000.000 jika menggunakan BBNKB tarif 10 persen.

BNKB : Rp6.000.000 X 1 persen = Rp60.000

PKB : Rp6.000.000 X 2 persen = Rp120.000

Denda 1 Tahun: Rp 120.000 x 24 persen = Rp28.800

SWDKLLJ : Rp35.000

Denda SWDKLLJ : Rp32.000

Cek Fisik Kendaraan PNBP

STNK : Rp100.000

Pelat Nomor : Rp50.000

BPKB : Rp225.000

Total keseluruhan : Rp685.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rendi Mahendra
Editor : Rendi Mahendra

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper