Bisnis.com, JAKARTA - Untuk mempercepat transformasi dan integrasi data kendaraan bermotor nasional, Korlantas Polri bakal menghapus Bea Balik Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, jika penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif sudah diterapkan, biaya balik nama bisa tanpa biaya sama sekali.
“Setiap pindah, balik nama, lapor.Toh nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman dikutip dari Antara, Kamis (16/3/2023) .
Sebagai perbandingan, berikut cara menghitung BBNKB dengan contoh di Ibu Kota Jakar dilansir dari akun Instagram Humas Pajak Jakarta.
Cara menghitung BBNKB di bawah ini sesuai dengan Berdasarkan Perda No.9 Tahun 2010, BBNKB I dikenakan biaya 10 persen dan BBNKB II mencapai 1 persen.
Ilustrasi BBNKB motor Honda BeAt 110 CC dnegan nilai jual Rp6.000.000 jika menggunakan BBNKB tarif 10 persen.
BNKB : Rp6.000.000 X 1 persen = Rp60.000
PKB : Rp6.000.000 X 2 persen = Rp120.000
Denda 1 Tahun: Rp 120.000 x 24 persen = Rp28.800
SWDKLLJ : Rp35.000
Denda SWDKLLJ : Rp32.000
Cek Fisik Kendaraan PNBP
STNK : Rp100.000
Pelat Nomor : Rp50.000
BPKB : Rp225.000
Total keseluruhan : Rp685.000