Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Rencana Korlantas Polri Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pajak Progesif

Bea Balik Kendaraan Bermotor II dan Pajak Progesif rencananya akan dihapus.
Rendi Mahendra
Rendi Mahendra - Bisnis.com 16 Maret 2023  |  16:50 WIB
Rencana Korlantas Polri Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II dan Pajak Progesif
Ilustrasi pajak. - Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana melakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif.

Dikutip dari laman Antara, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif itu bertujuan untuk mempercepat transformasi dan integari data kendaraan bermotor nasional.

Lebih lanjut, Firman menjelaskan, masyarakat juga lebih mudah melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan biaya nol rupiah.

“Setiap pindah, balik nama, lapor.Toh nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman.

Di sisi lain, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menjelaskan bahwa penghapusan  itu sesuai dengan undang-undang untuk menghapus atau memberikan keringanan pajak.

“BBNKB ini berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, memang harus dihapuskan. Meskipun waktunya belum sekarang. Namun juga sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022, kepala daerah itu punya kewenangan untuk menghapus, kemudian memberikan keringanan pajak apa pun. Maka diharapkan untuk pajak kendaraan bermotor daerah segera melakukan BBNKB II,” ungkap Agus Fatoni.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak
Editor : Rendi Mahendra

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top