Bisnis.com, JAKARTA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana melakukan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan Pajak Progesif.
Dikutip dari laman Antara, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Setyabudi mengatakan, penghapusan BBNKB II dan Pajak Progesif itu bertujuan untuk mempercepat transformasi dan integari data kendaraan bermotor nasional.
Lebih lanjut, Firman menjelaskan, masyarakat juga lebih mudah melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan biaya nol rupiah.
“Setiap pindah, balik nama, lapor.Toh nol biayanya. Tapi di satu sisi, negara berkepentingan terhadap data ranmor ini,” kata Firman.
Di sisi lain, Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni menjelaskan bahwa penghapusan itu sesuai dengan undang-undang untuk menghapus atau memberikan keringanan pajak.
“BBNKB ini berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022, memang harus dihapuskan. Meskipun waktunya belum sekarang. Namun juga sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022, kepala daerah itu punya kewenangan untuk menghapus, kemudian memberikan keringanan pajak apa pun. Maka diharapkan untuk pajak kendaraan bermotor daerah segera melakukan BBNKB II,” ungkap Agus Fatoni.