Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah tengah membuka peluang investasi untuk pembangunan stasiun pengisian bahan bakan umum dan atau pengisian daya untuk kendaraan listrik di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Pemerintah bahkan memberikan fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) bagi investor yang membangun fasilitas tersebut di IKN Nusantara. Namun, terdapat syarat yang herus dipenuhi bagi pengusaha SPBU untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah No. 12/2003, fasilitas pengurangan PPh diberikan untuk nilai penanaman modal paling sedikit Rp10 miliar.
Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana diberikan sebesar lOO persen dari jumlah PPh badan yang terutang.
Pengurangan PPh badan untuk bidang usaha bangkitan ekonomi seperti SPBU diberikan selama 20 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2023 sampai dengan 2030, 15 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2031 sampai dengan 2035, dan 10 tahun pajak, untuk penanaman modal yang dilakukan sejak 2036 sampai dengan 2045.
Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022, konsep pembangunan IKN Nusantara dibangun sebagai kota yang kompak dan mudah dikembangkan.
Baca Juga
Adapun, tujuan utama dari rencana IKN Nusantara adalah menciptakan kota masa depan yang tidak bergantung pada kendaraan pribadi dengan konsep pengembangan kawasan berorientasi transit atau transit oriented deuelopment (TOD).
Tujuannya adalah agar komunitas dapat tinggal, bekerja, dan bermain dengan layak, sebuah komunitas yang memungkinkan lebih banyak pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna transit, serta dapat mengurangi kebutuhan perjalanan harian dan kota yang kompak.
Di samping itu, IKN Nusantara dibangun dengan kota yang berkelanjutan dan mudah diakses, sehingga kota tersebut akan memprioritaskan transportasi umum dan mobilitas rendah emisi guna menciptakan tempat yang berkelanjutan dan menyediakan sistem transportasi yang adil bagi masyarakat.
Pemerintah memiliki target sebesar 80 persen dari semua perjalanan di IKN Nusantara dilakukan dengan transportasi umum atau mobilitas aktif di seluruh kawasan IKN, bahkan hingga 90 persen untuk simpul-simpul kepadatan tertinggi.
Pemerintah juga menargetkan penekanan prinsip tanpa emisi untuk transportasi umum dan kendaraan pribadi di IKN Nusantara.