Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akses Sebut Banyak Koperasi Palsu yang Masih Beroperasi

Koperasi, terutama koperasi simpan pinjam (KSP) keberadaannya sengaja dihancurkan oleh kebijakan pemerintah. 
Citra koperasi saat ini dirusak oleh menyeruaknya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal, koperasi papan nama, dan rentenir berbaju koperasi./Bisnis.com
Citra koperasi saat ini dirusak oleh menyeruaknya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal-abal, koperasi papan nama, dan rentenir berbaju koperasi./Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) menilai gerakan koperasi di Indonesia saat ini sedang didera masalah serius. 

Ketua Asosiasi Kader Sosio Ekonomi (Akses) Suroto menuturkan citra koperasi saat ini dirusak oleh menyeruaknya kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) abal abal, koperasi papan nama, dan rentenir berbaju koperasi.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah lagi karena didiskriminasi regulasi dan digencet oleh kebijakan pemerintah. KSP abal-abal tersebut, tuturnya, beroperasi dengan berbadan hukum koperasi, tetapi mereka menolak menjalankan prinsip prinsip koperasi. 

"Koperasi ini berupa rentenir berbaju koperasi dan koperasi investasi bodong dengan iming-iming pengembalian keuntungan yang tinggi. Sedangkan koperasi papan nama adalah koperasi yang mati suri yang setiap saat dapat dihidupkan untuk tujuan mengejar insentif program pemerintah baik hibah, dana bergulir maupun pinjaman lunak," katanya, Selasa (14/3/2023).

Bahkan menurut perkiraannya jumlah koperasi palsu tersebut kurang lebih 90 persen dari sekitar 127.000 badan hukum koperasi yang tercatat. Mereka muncul dengan memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat tentang  konsep, tata kelola, dan hukum koperasi serta pengabaian pemerintah sebagai regulator. 

Selain itu juga sekedar memanfaatkan badan hukum untuk pengerukan  keuntungan pribadi dengan mengakali hukum dan kebijakan. 

"Sudah dalam situasi demikian regulasi dan kebijakan pemerintah pun ternyata justru turut memperburuk situasi koperasi di tanah air. Banyak regulasi yang mendiskriminasi koperasi sehingga koperasi keluar dari lintas bisnis modern," katanya.

Dia mencontohkan salah satunya dalam UU Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam UU tersebut, koperasi tidak diperkenankan menjadi badan hukum BUMN. 

Semua BUMN diwajibkan berbadan hukum perseroan. Padahal koperasi adalah badan hukum privat yang juga diakui negara. 

Dia juga memaparkan dalam UU BUMN, semua BUMN diwajibkan berbadan hukum Perseroan yang bertujuan mengejar profit. 

Alhasil, tak satupun BUMN yang menjadi badan hukum BUMN. Padahal Badan Hukum Koperasi ini justru sebetulnya yang sesuai dengan demokrasi ekonomi. 

Padahal dengan kepemilikan yang terbuka dan setara bagi setiap orang  memungkinkan untuk memberikan kemakmuran sebesar besarnya bagi masyarakat.  

Masyarakat menjadi memiliki peluang untuk memiliki dan mengawasi BUMN secara langsung dan demokratis   

Dampaknya dari diskriminasi tersebut akhirnya koperasi tersingkir dari lintas bisnis modern. Menjadi kerdil dan hanya mengurusi soal soal bisnis simpan pinjam atau keuangan dalam skala mikro. 

Suroto membandingkan dengan negara lain, koperasi telah berkembang dari pemenuhan kebutuhan sehari hari hingga layanan publik. Sebut misalnya Amerika Serikat. Industri listriknya masif di desa desa hampir di seluruh negara bagian dikuasai koperasi. Mereka berafiliasi dalam federasi organisasi nasional koperasi yang bernama National Rural Electric Cooperative Association (NRECA). 

Bahkan, paparnya, Koperasi Group Health Cooperative merupakan jaringan rumah sakit terbesar di kota Washington,  Amerika Serikat yang terbuka dan  dimiliki oleh masyarakat kota Washington. Sementara di Indonesia masih dimonopoli oleh negara dan atau korporasi swasta kapitalis dimana-mana. 

Koperasi di Indonesia yang baru berkembang di sektor keuangan pun mereka sudah didiskriminasi dan digencet oleh kebijakan pemerintah. Misalnya di UU tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

"Di UU ini pengakuan dan perlindungan diberikan kepada bank komersial kapitalis dalam bentuk fasilitasi penjaminan dari Lembaga Penjaminan Simpanan dan dana talangan sebagai last resource atau bantalan ketika hadapi krisis," katanya.

Tak hanya itu, KSP yang bergerak di sektor keuangan mikro tersebut juga digencet dengan memberikan kepada bank komersial kapitalis subsidi bunga, subsidi kredit macet, modal penyertaan, dana penempatan. Koperasi, terutama koperasi simpan pinjam sengaja dihancurkan oleh kebijakan pemerintah. 

Menurut nota keuangan tahun 2023 dan kebijakan Kemenko Perekonomian mereka diberikan anggaran sumbangan pemerintah sebesar Rp64,2 triliun. Hal ini dapat dilihat dari Nota Keuangan 2023 dan kebijakan kredit program pemerintah dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

Pada akhirnya, dia berpendapat bahwa koperasi memang harus dibangun dari kekuatannya sendiri, namun memberikan regulasi dan kebijakan yang berikan peluang eksklusif dan perkuat korporasi kapitalis dan nihil untuk koperasi itu sama dengan berikan pisau tajam mereka untuk sengaja bunuh koperasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper