Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Teten Masduki mendorong agar pedagang barang bekas hasil impor ilegal untuk beralih menjual produk alternatif lain.
Dia menuturkan, perdagangan barang bekas impor merupakan praktik ilegal yang dapat mengancam keberlangsungan pengusaha lokal, khususnya kelas UKM.
"Sebenarnya banyak alternatif, pedagang-pedagang bisa menjual produk lokal. Jadi ini bukan sesuatu yang jadi pertimbangan untuk menyetop produk ilegal ini untuk diperdagangkan," ujarnya, dikutip Selasa (14/3/2023).
Dia mencontohkan kemampuan beradaptasi para pelaku UMKM pembuat batik dan bendera merah putih ataupun batik untuk keperluan seragam kantor saat pandemi Covid-19. Teten menyebut, pelaku UMKM tersebut dengan mudah melihat permintaan pasar terkini, kemudian banting setir menjadi produsen pakaian dalam dan pakaian rumahan lantaran batik kantor sepi pembeli dan permintaan pakaian rumahan meningkat.
Dalam hal ini, Teten meyakini jika pedagang barang bekas juga bisa beradaptasi layaknya produsen bendera dan batik tersebut.
Dia menekankan bahwa penjualan barang bekas impor yang didominasi oleh produk tekstil ini telah mengganggu industri tekstil dalam negeri, terutama pelaku UMKM.
Baca Juga
"Ini kan market yang terganggu oleh produk impor ilegal ini, produk UMKM lokal, jadi konsumen bukan menengah bawah pakai baju bekas ini," imbuhnya.
Dengan demikian, Teten menyebut, pemberantasan penjualan barang bekas yang meliputi pakaian bekas, sepatu bekas, tas, hingga boneka bekas ini harus dilakukan demi menyelamatkan pasar dalam negeri untuk industri lokal.
Selain itu, barang bekas impor itu juga menimbulkan dampak buruk berupa pencemaran lingkungan dan kesehatan.
"Kita kan ingin melindungi UMKM-nya, salah satunya terpukul itu industri tekstil dan produk tekstil, sebagian besar itu menengah ke bawah, subkontraktor dari usaha usaha besar," tutur Teten.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, penjualan barang bekas khususnya produk tekstil dan alas kaki di Indonesia mengganggu industri dalam negeri. Lantaran besarnya pasar barang bekas impor di Indonesia.
Hal ini bisa dilihat dari nilai impor pakaian bekas pada 2022 yang mencapai angka US$272.146 atau setara dengan Rp4,21 miliar (dengan kurs Rp15.474) dengan volume sebanyak 26,22 ton yang dicatat oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Padahal, barang bekas, utamanya pakaian telah diatur sebagai barang yang dilarang untuk diimpor melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam aturan tersebut, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dengan uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya dan tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.