Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transaksi Janggal Rp300 T Terindikasi TPPU, Apa Itu Pencucian Uang?

Simak penjelasan singkat tentang pencucian uang. Benarkah transaksi janggal Rp300 triliun di Kemenkeu terindikasi TPPU?
Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik
Ilustrasi tindakan pidana pencucian uang (TPPU). Dok. Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan sebesar Rp300 triliun termasuk dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Mahfud, yang merupakan Ketua Tim Pengarah TPPU, mengatakan laporan yang bersumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut melibatkan 467 pegawai sejak 2007 atau dalam kurun 14 tahun. 

"Saya katakan transaksi yang mencurigakan itu sebagai tindakan atau tindak pidana pencucian uang," jelasnya pada konferensi pers dengan jajaran Kemenkeu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Mantan hakim Mahkamah Konstitusi tersebut bahkan menyebutkan bahwa penemuan adanya pejabat yang melakukan money laundering bukan hanya di Kementerian Keuangan, namun juga di kementerian lainnya. 

Menurutnya, dalam praktik pencucian uang terdapat berbagai transaksi dari terduga pelaku ke pihak-pihak selain pegawai pemerintahan, seperti keluarganya, anaknya, hingga perusahaan terkait. 

"Yang itu [pencucian uang] bukan hanya di sini [Kemenkeu], menurut saya di berbagai institusi, hampir setiap proyek ada pencucian uangnya. Saya mungkin dapat uang jasa, apa namanya, taruh lah gratifikasi mungkin kecil-kecilan, sehingga dianggap wajar itu," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3/2023).

Apa itu pencucian uang?

Mengutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (13/3/2023), Pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang atau dana yang diperoleh dari suatu aksi kejahatan atau hasil tindak pidana sehingga seolah-olah tampak menjadi harta kekayaan yang sah. 

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Istilah money laundering pertama kali muncul di Amerika Serikat pada 1920 kala mafia memiliki siasat untuk menyembunyikan uangnya yang merupakan hasil kejahatan. 

Kemudian, para mafia membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah dari kegiatan usaha untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.

Bentuk perbuatan yang termasuk pencucian uang

  1. Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
  2. Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
  3. Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.

3 Langkah Dasar Pencucian Uang 

Dalam pelaksanaannya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Pertama, placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial. 

Kedua, Layering berupa aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut. Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi, atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara.

Ketiga, Integration yang merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana. 

Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper