Bisnis.com, JAKARTA — Ekonom mengingatkan pemerintah kemungkinan adanya ketidakpastian bagi investor dari Undang-Undang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang akan mulai terimplementasi penuh pada 2024.
Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Yusuf Rendy Manilet mengungkapkan dengan berlaku penuhnya UU HKPD akan memberikan kekuatan terutama dalam konteks pajak daerah di level provinsi kotamadya dan kabupaten untuk bisa menggali sumber penerimaan.
“Namun demikian memang akan ada banyak tantangan terutama bagi daerah dalam melakukan penyesuaian, Saya kira tidak adanya RDTR [Rencana Detil Tata Ruang] merupakan salah satu tantangan,” ujarnya, Kamis (9/3/2023).
Adapun kapasitas fiskal daerah diuji menyusul tidak adanya kenaikan alokasi transfer langsung dari pemerintah pusat untuk 2024.
Dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024, alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) hanya naik 0,03 persen dibandingkan dengan tahun ini menjadi Rp815 triliun.
Pendorong utama dari stagnannya alokasi transfer langsung tersebut dengan adanya implementasi penuh UU HKPD pada 2024 yang dinilai akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga
Sementara itu, banyak kendala dari sisi Pemda dalam menyusun Perda RDTR sehingga penggalian potensi penerimaan pajak dan retribusi terhambat.
Menurut Yusuf, dengan tidak adanya RDTR maka peruntukan dari sebuah tata ruang menjadi tidak jelas dan ini akan ada pengaruhnya ke rencana investasi di suatu daerah kalau peruntukan dari tata ruang ini tidak jelas maka ini bisa dipandang sebagai sebuah ketidakpastian bagi investor.
“Alhasil tentu investor akan berpikir dua kali dan bahkan di kondisi terburuk mereka memutuskan untuk tidak berinvestasi sehingga harapan dari bisa dipungutnya pajak lokal dari kegiatan investasi baik ketika baru dimulai dan ketika berjalan, ini berpotensi tidak tercapai secara optimal,” lanjutnya.
Di sisi lain, Yusuf melihat kondisi ini tidak akan serta merta menghambat penerimaan negara, mengingat sumber penerimaan negara berasal dari berbagai sumber.
Bahkan secara proporsi jumlah dari pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat relatif masih lebih besar ketimbang daerah.