Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sederet insentif yang diberikan kepada investor untuk membenamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Beleid ini mulai berlaku pada 6 Maret 2023.
Aturan anyar itu bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, yang diharapkan dapat menjadi pertumbuhan baru sekaligus menggerakan ekonomi Indonesia.
Bahlil menyatakan terbitnya PP No. 12/2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN.
Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN 0,5 persen dari omzet. Hal ini dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah.
“Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi usaha mikro kecil dan menengah [UMKM] untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/3/2023).
Baca Juga
Selain itu, pemerintah juga melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur.
Bahlil mengemukakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM turut menyiapkan layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menuturkan beleid baru ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN.
Menurut Bambang, terbitnya peraturan tersebut diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN melalui penanaman investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri.
“Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Adapun pemanis tersebut tak sebatas pada instrumen fiskal, tetapi juga nonfiskal yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di Asia Tenggara.
Selain itu, terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal.