Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Ungkap Sederet Pemanis dalam Aturan Insentif Investasi di IKN, Apa Saja?

Bahlil menyatakan terbitnya PP No. 12/2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN. 
Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto udara suasana proyek pembangunan Rumah Tapak Jabatan Menteri di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Ibu Kota Negara, Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (28/2//2023). Pembangunan 36 Rumah Tapak Jabatan Menteri tersebut tengah memasuki tahap pematangan lahan dan ditargetkan rampung pada Juni 2024 sebagai salah satu persiapan untuk penyelenggaraan upacara bendera Hari Kemerdekaan RI di IKN Nusantara. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan sederet insentif yang diberikan kepada investor untuk membenamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. 

Hal ini menyusul diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara. Beleid ini mulai berlaku pada 6 Maret 2023. 

Aturan anyar itu bertujuan memberikan kepastian, kesempatan, dan partisipasi lebih besar bagi pelaku usaha untuk mempercepat pembangunan IKN, yang diharapkan dapat menjadi pertumbuhan baru sekaligus menggerakan ekonomi Indonesia. 

Bahlil menyatakan terbitnya PP No. 12/2023 sangat ditunggu oleh pelaku usaha, baik dalam maupun luar negeri yang siap berpartisipasi dalam percepatan pembangunan IKN. 

Melalui beleid tersebut, pemerintah mengatur fasilitas pajak penghasilan (PPh) final 0 persen atas penghasilan dari peredaran bruto usaha, sementara di luar IKN 0,5 persen dari omzet. Hal ini dinilai menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah. 

“Pemerintah tidak hanya mendorong usaha besar, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi usaha mikro kecil dan menengah [UMKM] untuk dapat berpartisipasi menjadikan IKN sebagai pusat kegiatan ekonomi,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (9/3/2023). 

Selain itu, pemerintah juga melayani komitmen investasi pelaku usaha baik dari proses perizinan berusaha, pemberian kemudahan berusaha termasuk pemberian Hak Atas Tanah dan fasilitas Tax Holiday yang dititikberatkan pada investasi pembangunan infrastruktur. 

Bahlil mengemukakan bahwa Kementerian Investasi/BKPM turut menyiapkan layanan perizinan berusaha dengan memanfaatkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Digital IKN dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sementara itu, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono menuturkan beleid baru ini menjadi bukti bahwa pemerintah serius dalam memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha yang ingin ikut serta dalam pembangunan IKN. 

Menurut Bambang, terbitnya peraturan tersebut diyakini dapat mempercepat pembangunan IKN melalui penanaman investasi yang berasal dari swasta baik dari dalam maupun luar negeri. 

“Terbitnya PP ini merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar memberikan lebih banyak kemudahan dan insentif yang lebih menarik dibanding wilayah lain di luar IKN sesuai acuan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Adapun pemanis tersebut tak sebatas pada instrumen fiskal, tetapi juga nonfiskal yang menyangkut Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta fasilitas penanaman modal yang lebih kompetitif di Asia Tenggara.

Selain itu, terdapat terobosan baru yaitu adanya pengaturan dengan menjadikan wilayah IKN sebagai salah satu International Financial Center yang menjadi pilihan utama para pemodal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper