Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK: Menteri PUPR Bakal Copot 5 Pejabat BPJT yang Rangkap Jabatan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, disebut bakal mencopot 5 orang pejabat BPJT yang rangkap jabatan sebagai komisaris.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Bisnis/Abdullah Azzam

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, disebut setuju untuk mencopot 5 orang pejabat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang rangkap jabatan sebagai komisaris di beberapa Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). 

Hal tersebut diungkap oleh Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan.

Untuk diketahui, sebelumnya lembaga antirasuah memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR mengenai perlunya penyusunan regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT

"BPJT itu kan mengawasi semua peusahan yang mengoperasikan jalan tol, tetapi lima orang BPJT ternyata komisaris di [badan usaha] jalan tol]. Saya bilang tidak bisa begitu. Pak Menteri sudah setuju nanti dicopot semua yang lima," kata Pahala saat ditemui di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, Kamis (9/3/2023). 

Namun demikian, Pahala tak menyebut spesifik sosok lima orang pejabat BPJT itu. Dia hanya menilai bahwa adanya potensi konflik kepentingan terkait dengan rangkap jabatan tersebut.

Adapun, sebelumnya kajian KPK menemukan adanya sejumlah masalah dalam tata kelola penyelenggaraan jalan tol di Indonesia. Padahal, pembangunan infrastruktur prasarana transportasi darar itu menjadi salah satu program prioritas pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kajian ini menemukan titik-titik mana saja yang perlu ditingkatkan efektivitas dan efisiensinya. Ketika dua poin ini dijalankan, harapannya tidak ada titik rawan korupsi,” pesan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dikutip dari keterangan resmi, Februari 2023 lalu. 

Sejumlah fakta ditemukan seiring dengan peningkatan drastis pembangunan jalan tol, seperti lambatnya progres konstruksi, peningkatan biaya, perpanjangan masa konsesi dan lain-lain. 

Secara rinci, terdapat enam permasalahan utama penyelenggaraan jalan tol yang telah dipotret oleh KPK. Pertama, perencanaan pembangunan yang tidak akuntabel.

Kedua, lemahnya akuntabilitas lelang pengusahaan jalan tol. Dokumen lelang disebut hanya mengacu basic design yang tidak cukup memberikan gambaran atas kondisi teknis dari ruas tol yang akan dilelang.

Ketiga, adanya dominasi investor jalan tol yang merangkap sebagai kontraktor. Dari hasil kajian yang dilakukan, ditemukan fakta bahwa BUMN Karya menjadi investor untuk ruas jalan tol non-penugasan pada 28 dari 42 ruas atau setara dengan 61,9 persen.

Keterlibatan dalam pengusahaan jalan tol menjadi strategi perusahaan karya untuk mendapatkan pekerjaan konstruksi. Akibatnya, BPJT dinilai berada di dua kepentingan berkaitan dengan memastikan efisiensi pelaksanaan pembangunan dan secara bersamaan mengoptimalkan peluang untuk memaksimalkan marjin melalui kegiatan jasa konstruksi.

Keempat, lemahnya pengawasan pengusahaan jalan tol. Penyebabnya yakni belum adanya mitigasi permasalahan yang berulang terkait pemenuhan kewajiban BUJT dalam mengimplementasikan PPJT.

Kelima, belum adanya pengaturan detail atas lanjutan kebijakan pengusahaan jalan tol. Keenam, tidak semua BUJT membayarkan dana bergulir dan pengadaan tanah jalan ke pemerintah. Kondisi tersebut dinilai terjadi akibat lemahnya pengawasan dalam memastikan pelaksanaan kewajiban pembayaran BUJT.

Untuk menangani masalah tersebut, KPK memberikan rekomendasi di antaranya penyusunan kebijakan perencanaan jalan tol secara komprehensif, penggunaan Detail Engineering Design (DED) sebagai acuan pelaksanaan lelang pengusahaan jalan tol, revisi persyaratan dan penilaian kemampuan calon peserta lelang, serta penyusunan regulasi tentang benturan kepentingan di lingkungan BPJT.

Selanjutnya, penyusunan peraturan turunan tentang jalan tol terkait dengan teknis pengambilalihan konsesi, serta perlunya penagihan dan memastikan pelunasan pengembalian pinjaman dana bergulir pengadaan tanah dari BUJT.

Menanggapi hal tersebut, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengapresiasi kajian yang dilakukan oleh KPK sebagai bekal perbaikan tata kelola penyelenggaraan jalan tol.

Basuki berkomitmen agar segera mengumpulkan segenap stakeholder terkait untuk membahas dan menjalankan hasil rekomendasi yang diberikan oleh KPK.

Di sisi lain, Basuki menjelaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, dia telah meminta pejabat Eselon 1 Kementerian PUPR untuk mengkaji seluruh kebijakan yang dianggap bolong untuk diperbaiki.

“Tata kelola di dalam ini akan segera kami evaluasi dan jika ada tumpang tindih akan segera diperbaiki. Kita sudah membuat peraturan untuk mengklirkan tupoksi antara DJBM, DJPI, dan BPJT. Kami usulkan dan semoga cepat disetujui,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dany Saputra
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper