Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aturan Investasi IKN Sudah Sesuai Harapan Pengusaha? Ini Kata REI

Jokowi menawarkan berbagai insentif bagi investor di IKN yang tertuang dalam PP No.12/2023. Bagaimana sikap pengusaha properti?
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.
Presiden Jokowi bersama sejumlah jajaran di IKN, Selasa (25/10/2022) - BPMI Setpres/Laily Rachev.

Bisnis.com, JAKARTA - Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) menyambut baik aturan terbaru insentif investasi yang ditawarkan pemerintah kepada pelaku usaha untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kalimantan Timur.

Sebagai informasi, aturan insentif tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.

Wakil Ketua REI Bidang Hubungan Luar Negeri, Rusmin Lawin, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah melalui PP tersebut sesuai dengan permintaan pelaku usaha dan mampu menambah kepercayaan diri para investor di IKN.

"Kelihatannya sudah cukup baik. Itu yang memang dari dulu kita butuhkan, HGB 80 tahun itu sudah cukup bahkan business friendly. Kalau di luar IKN itu masih 30-30-20, dulu kami minta supaya langsung minimal 60 tahun (di luar IKN), tapi ini IKN duluan dan kami harap ini bisa jadi kepastian hukum bagi investor," kata Rusmin kepada Bisnis, Rabu (8/3/2023).

Adapun, beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 tersebut mengatur Hak Guna Usaha (HGU) paling lama 95 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) 80 tahun kepada pelaku usaha.

Pasal 18 dalam beleid itu menyebutkan bahwa jangka waktu HGU di atas Hak Pengelolaan (HPL) Otorita IKN diberikan paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dengan tiga tahapan.

Tahapan pertama, pemberian hak paling lama 35 tahun. Kemudian, tahapan kedua, perpanjangan hak paling lama 35 tahun dan tahapan ketiga pembaruan hak paling lama 35 tahun.

Adapun, untuk jangka waktu HGB di atas HPL Otorita IKN dan hak pakai diberikan paling lama 80 tahun melalui satu siklus pertama dengan tahapan pemberian hak 30 tahun, perpanjangan hak 20 tahun, dan pembaruan hak 30 tahun. 

HGB yang diberikan untuk siklus pertama dengan jangka waktu paling lama 80 tahun akan dituangkan dalam keputusan pemberian hak dan dicatat dalam sertipikat HGB.

Lalu, perpanjangan dan pembaruan HGB diberikan sekaligus setelah 5 tahun HGB digunakan dan/atau dimanfaatkan secara efektif sesuai dengan tujuan pemberian haknya.

Dalam hal ini, aturan HGB khususnya untuk membangun bangunan properti untuk hunian dan dilakukan pengalihan kepada masyarakat. Ketentuan berlaku untuk rumah tapak, HGB dapat ditingkatkan menjadi hak milik dan untuk rumah susun, diberikan hak milik atas satuan rumah susun, setelah mendapat persetujuan dari Otorita Ibu Kota Nusantara.

Tak hanya itu, Jokowi juga memberikan tarif nol persen dari nilai perolehan untuk jangka waktu tertentu untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atau pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan di IKN untuk HGU, HGB, dan hak pakai. 

"Kami sebenarnya pajak-pajak itu kalau bisa nol apalagi kan IKN baru dibangun, jadi kalau bisa nggak ada PPN, nggak ada BPHTB, nggak ada PPh di situ," ujar Rusmin. 

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan berupa persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi (SLF) yang dikenakan biaya Rp0 (nol rupiah) untuk jangka waktu tertentu yakni selama 20 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kelaikan fungsi bangunan gedung.

Menurut Rusmin, aturan SLF tersebut sudah sesuai dan semestinya yang diterapkan untuk menjaga keamanan penggunaan gedung, tak hanya di IKN, melainkan di seluruh daerah.

Di samping itu, dia tak melihat ada sentimen negatif dalam aturan maupun kebijakan investasi di IKN, termasuk regulasi yang berkenaan dengan Sistem Online Single Submission (OSS) atau perizinan berusaha.

Bahkan, Rusmin selaku koordinator investasi di IKN mewakili REI pun melihat para pengembang fokus melihat proses bisnis di IKN. Terlebih, investor asing yang antusias dan berlomba untuk memanfaatkan IKN sebagai showcase dunia.

"Namun, memang kami butuh waktu untuk menyelaraskan business model terutama KPBU dengan peraturan dan UUD yang berlaku dan melihat kesiapan di lapangan," tuturnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Gabriel Triwibawa, menjelaskan pertimbangan pemerintah dalam memberikan HGB 80 tahun dan HGU 95 tahun untuk tanah di atas HPL otorita IKN.

"Apa yang kami inginkan dari proses ini adalah simplifikasi pelayanan. Kalau sekarang diberikan 30 tahun dulu, nanti investor datang lagi ke BPN dan sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan minta perpanjangan, maka prosesnya panjang butuh waktu lagi," ujarnya.

Dengan demikian, pihaknya bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada investor. Adapun, tahapannya yaitu ketika telah dimanfaatkan sesuai peruntukkan usaha selama 5 tahun, petugas BPN akan mengecek ke lapangan kondisi usaha yang dijalankan.

"Apabila memang sudah dimanfaatkan sesuai peruntukannya minimal 5 tahun, jika sudah sesuai aturan, perpanjangannya langsung berlaku 80 tahun," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper