Bisnis.com, JAKARTA – Produk impor turunan industri tekstil dan alas kaki yang masuk secara ilegal ke Indonesia baru-baru ini tengah menjadi perhatian, terlebih setelah Reuters melakukan investigasi mengenai hal ini.
Staf Ahli Menteri Perindustrian Bidang Iklim Usaha dan Investasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Andi Rizaldi, menuturkan, Kemenperin bersama dengan kementerian terkait, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perdagangan telah membentuk satuan tugas (satgas) gabungan.
“Itu kan ada satgas, jadi satgas gabungan kementerian ataupun lembaga, ada Kemenkeu, ada Kementerian Perdagangan, ada Kementerian Perindustrian,” kata Andi kepada awak media di kantor Kemenperin Jakarta pada Rabu (8/3/2023).
Menurutnya, untuk menyelesaikan perkara ini harus dilakukan investigasi, karena jalur barang-barang bekas ilegal ini untuk bisa memasuki daratan Indonesia sangatlah banyak, terlebih melalui jalur laut.
“Harus diinvestigasi memang, kan isunya pelabuhan di kita itu banyak sekali,” ujarnya.
Andi mengungkapkan dari proses investigasi di pelabuhan legal maupun pelabuhan ilegal, akan terdeteksi melalui pelabuhan mana saja barang bekas ini masuk ke Indonesia.
Baca Juga
Terlebih menurut Andi, kehadiran barang bekas impor ilegal ini mengganggu pertumbuhan industri dalam negeri, baik industri tekstil maupun industri alas kaki.
“Jadi harus diinvestigasi supaya tidak mengganggu industri nasional,” kata Andi.
Meskipun Andi tidak mengetahui secara pasti apakah ada target tertentu yang dibidik oleh satgas gabungan impor ilegal, untuk menyelesaikan perkara ini.
Indonesia dalam hal ini, sejak tahun 2015 lalu telah mengetok larangan impor barang bekas melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51 tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas lalu diperbarui melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang kemudian diperbarui kembali dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, industri tekstil dan alas kaki tengah terdampak penurunan permintaan di pasar global akibat ketidakstabilan kondisi geopolitik di negara-negara tujuan ekspor seperti Amerika Serikat dan Eropa.
Dengan demikian, kedua subsektor industri ini harus berputar arah mengandalkan permintaan dari pasar domestik. Namun, pasar dalam negeri Indonesia justru dibanjiri oleh produk bekas pakai impor ilegal.