Bisnis.com, JAKARTA — Usai Reuters menemukan produk impor sepatu bekas yang lolos masuk ke pasar Indonesia, pengawasan masuknya barang dari luar negeri menjadi sorotan.
Pasalnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, pakaian bekas dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00 dan tertera di bagian IV Jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Mengenai hal itu, Direktur Jenderal Bea Cukai (DJBC) Askolani membuka suara. Menurutnya pihaknya akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait penemuan Reuters tersebut.
“Terhadap temuan investigasi, DJBC akan melakukan penelitian lebih lanjut khususnya mengenai entry point yang masih mungkin bisa dilalui oleh barang dimaksud hingga bisa sampai di pasar lokal untuk penjualan,” kata Askolani saat dihubungi Bisnis pada Jumat (3/3/2023).
Hal ini lantaran, menurut Askolani, cakupan wilayah untuk menyelundupkan barang ke Indonesia sangat lah luas dan bisa melalui berbagai jalur, yang meliputi perlintasan laut, perlintasan udara, perlintasan darat, pelabuhan tikus, barang pelintas batas, barang bawaan penumpang, maupun barang kiriman.
Terkait hal ini, Askolani mengklaim, lembaga yang dipimpinnya telah melakukan berbagai hal, namun lebih berfokus pada penindakan dan penengahan. Sepanjang tahun 2022 misalnya, Askolani menyebut pihaknya telah melakukan penindakan dan penengahan terhadap 6.177 Bale pakaian ataupun sepatu Bekas.
Baca Juga
“Sebanyak 953 bale dari jumlah tersebut dilakukan di wilayah pengawasan Batam, Kepulauan Riau,” tambah Askolani.
Hal ini tidak heran, lantaran Batam berdekatan dengan negara tetangga, Singapura. Jarak pulau di Kepulauan Riau tersebut ke Singapura hanya sekitar 35,3 km atau 21.94 mil saja, dengan waktu perjalanan sekitar satu jam menggunakan kapal feri.
Dengan demikian, sangat memungkinkan oknum importir nakal menyelundupkan barang dan masuk ke pulau ini. Selain itu, Pulau ini juga sudah tidak asing disebutkan sebagai pulau yang menyediakan berbagai barang murah dari luar negeri.
Askolani menyebut, pihaknya juga terus melakukan peningkatan kualitas pengawasan dalam hal ini, termasuk menjalin kerjasama dengan aparat penegak hukum (APH) seperti Kepolisian dan Kementerian Perdagangan.
“Hal ini lantaran keterbatasan wewenang DJBC dalam penegakan hukum khususnya apabila barang bekas tersebut sudah masuk jauh didalam daerah pabean atau pasar,” tutur Askolani.
Akan tetapi, Askolani tidak menyangkal jika pihaknya masih menemukan sederet tantangan melakukan pengawasan hal ini, meskipun Askolani tidak mengaku secara gamblang tantangan ini lah yang membuat pihaknya merasa kesulitan dalam mengawasi masuknya barang secara tidak sah ke Indonesia, termasuk barang yang dilarang impor.
Seperti diberitakan Bisnis sebelumnya, Reuters menemukan produk sepatu bekas dari Singapura yang diekspor ke Indonesia oleh eksportir asal sana, Yox Impek, untuk kemudian dijajakan di pasar loak beberapa kota seperti Batam dan Jakarta.
Sepatu-sepatu bekas ini, seharusnya dileburkan kemudian daur ulang untuk dijadikan lintasan lari dan taman bermain di Singapura.