Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bappebti Godok Aturan Ekspor CPO Wajib Lewat Bursa Berjangka

Bappebti tengah menggodok aturan terkait kewajiban ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangka komoditas.
Seorang pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di dalam sebuah pabrik minyak sawit di Sepang, di luar Kuala Lumpur, Malaysia. / REUTERS - Samsul Said
Seorang pekerja mengumpulkan buah kelapa sawit di dalam sebuah pabrik minyak sawit di Sepang, di luar Kuala Lumpur, Malaysia. / REUTERS - Samsul Said

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sedang menggodok aturan baru terkait ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Nantinya, proses ekspor CPO akan melalui bursa berjangka komoditas yang sudah terbentuk.

Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko mengatakan, aturan itu akan mempunyai beberapa manfaat jika direalisasikan. Pertama, pemerintah bisa melihat secara transparan terkait tata kelola CPO karena semua transaksi akan wajib dicatat di bursa berjangka.

"Strategi besar kami adalah bagaimana menciptakan ekspor CPO melalui bursa berjangka. Kira-kira nanti kebijakannya adalah setiap penerbitan izin ekspor CPO dan turunannya harus dipastikan bahwa CPO itu diperoleh dari bursa berjangka," kata Didid dalam diskusi 'Strategi Indonesia Menjadi Barometer Harga Sawit Dunia', Kamis (2/3/2023).

Manfaat lainnya, imbuh Didid, kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah tentu akan menjadi lebih mudah dan lebih jelas karena informasinya detail.

"Penerimaan negara juga akan lebih jelas dan transparan. Kemudian terkait penelusuran harga sampai dengan TBS [tandan buah segar] nanti akan jadi lebih mudah," ujarnya.

Meski demikian, Didid berujar, penerapan aturan tersebut perlu dipertimbangkan dengan matang, di antaranya melihat bagaimana dampaknya terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) dan eksportir. Selain itu, jenis-jenis CPO apa saja yang wajib diekspor melalui bursa berjangka dan selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan.

"Tidak kalah penting untuk menentukan berapa yang boleh di ekspor. Kita juga membutuhkan neraca komoditas CPO," kata Didid.

Menurut dia, pertimbangan-pertimbangan tersebut krusial agar kejadian tahun lalu tidak terulang, di mana para pengusaha melakukan ekspor tetapi melewatkan kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik.

"Kita sudah ada kebijakan DMO. Lantas apakah DMO ini akan diteruskan atau kebijakan yang sekarang ini sudah bisa meminimalisir kebutuhan kebijakan atau seperti apa ini masih terus kami kaji," tutur Didid.

Lebih lanjut, dia belum bisa memastikan kapan kebijakan ini akan diberlakukan. Sebab, sampai saat ini, pihaknya masih terus berdiskusi dengan berbagai pihak untuk membuat kebijakan yang paling tepat.

"Mungkin belum ideal tetapi kira-kira yang paling tepat saat ini. Ke depan akan kita perbaiki. Karena kita juga perlu melihat dari sisi insentif pelaku usahanya, baik dari pajaknya, biayanya, transaksinya," ungkap Didid.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas mendorong Bappebti untuk membentuk referensi harga komoditi di bursa berjangka milik Indonesia sendiri, salah satunya CPO.

Zulhas menargetkan harga referensi pertama yang akan dibuat adalah untuk produk kelapa sawit. Adapun, bursa CPO itu ditargetkan bisa selesai pada Juni 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper