Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementan: Realisasi Peremajaan Sawit Rendah Sejak 2017

Kementan menyebut realisasi program peremajaan sawit rendah sejak 2017 hingga 2022.
Ilustrasi Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness
Ilustrasi Kebun Sawit. /Sinar Mas Agribusiness

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menuturkan realisasi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sejak 2017 hingga 2022 ternyata masih sangat rendah.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Andi Nur Alamsyah menyampaikan, sejak 2017 hingga 2022 capaian program PSR baru mencapai 278.200 hektare.

“Kita bersama memahami bahwa realisasi PSR masih sangat rendah sejak tahun 2017-2022 capaian kita sebesar 278.200 hektare,” kata Andi dalam Rapat Koordinasi Kelapa Sawit Nasional, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut dijelaskan Andi, terdapat 2,8 juta hektare ulasan sawit rakyat potensial untuk diremajakan. Itu artinya, hanya 9,93 persen realisasi program PSR dari lahan yang potensial tersebut.

Sejak dilaksanakan program PSR sudah diimplementasikan di 21 provinsi dan 123 kabupaten/kota sentra perkebunan kelapa sawit dengan target per tahunnya seluas 180.000 hektare sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lantaran belum mencapai target sebesar 180.000 hektare per tahun, dia menyebut diperlukan upaya strategis yang lebih konkrit sehingga usaha untuk mencapai target tersebut bisa tercapai, salah satunya melalui penyelenggaraan rapat koordinasi ini.

“Kami sangat berharap penyelenggaraan rapat koordinasi ini dapat menjadi momentum membangun komitmen bersama untuk mendorong pencapaian program PSR lebih baik lagi,” ujarnya.

Ditemui terpisah, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Eddy Abdurrachman mengungkapkan alasan program PSR di bawah target salah satunya pemenuhan persyaratan yang dinilai memberatkan para petani sawit.

“Cobalah dibuat persyaratan yang ringan, ini para PSR kepada petani sehingga pemenuhan persyaratan itu harus dipenuhi. Misalnya dia tidak berada di kawasan hutan, dia tidak berada di dalam kawasan usaha, terus kemudian legalitas lahannya terpenuhi, itu yang menjadi persoalan,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper