Bisnis.com, JAKARTA. Badan Pangan Nasional (Bapanas) dituding hanya menguntungkan korporasi khususnya Wilmar cs dalam menetapkan batas atas harga pembelian gabah dan beras untuk mengendalikan laju harga. Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Kepala Badan Pangan Nasional No. 47/ts.03.03/k/02/2023 tentang Harga Batas atas Pembelian Gabah atau Beras.
Ketua Umum SPI Henry Saragih menyampaikan penetapan harga bawah Rp4.200 dan harga batas atas Rp4.550 Gabah Kering Panen (GKP) ini akan merugikan petani, karena cenderung abai terhadap fakta-fakta bahwa terjadi peningkatan biaya produksi dan modal yang ditanggung petani.
Dia mencotohkan, kenaikan harga pupuk, kenaikan sewa tanah, kenaikan biaya upah pekerja (bagi petani yang tidak mengusahakan sawahnya sendiri).
“SPI sendiri sebelumnya sudah mengusulkan revisi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) yang terakhir direvisi pada tahun 2020, karena sudah tidak sesuai lagi dengan biaya yang ditanggung oleh petani. Hal ini menjadi penting karena saat ini tengah memasuki masa panen raya, sehingga penetapan harga yang layak menjadi sangat krusial,” tuturnya dalam keterangan tertulis, Selasa (22/2/2023).
Henry mengungkapkan usulan HPP pihaknya sendiri yaitu Rp5.600 per kg. Yang menjadi sorotan upah tenaga kerja, sewa lahan, dan sewa peralatan. Dia membeberkan, upah tenaga kerja sekarang Rp120.000 - Rp150.000 per hari.
“Terus sewa lahan apa ada lahan yang disewakan Rp3 - 4 juta per hektar, terus sewa peralatan apa mau Rp400 .000 per hektar, pada umumnya Rp1,5 juta. Terus biaya panen belum dihitung rata rata Rp3 juta per ha, bahkan di lain daerah masih ada biaya angkut,” katanya.
Baca Juga
Henry melanjutkan, kebijakan ini akan memperburuk kesejahteraan petani dan juga merugikan konsumen di Indonesia.
Selain itu, Henry menyesalkan Bapanas tidak melibatkan organisasi petani dalam perumusan kebijakan. Kesepakatan ini menjadi tidak representatif, karena tidak ada perwakilan dari petani bahkan dari kementerian pertanian pun tidak dilibatkan.
“Sebaliknya, Bapanas justru melibatkan korporasi pangan, seperti Wilmar Padi. Keterlibatan dalam menentukan batas atas harga menjadi ruang bagi korporasi pangan skala besar untuk dapat membeli gabah dari petani dengan harga murah, lalu memprosesnya [mengolah dan mendistribusikan nya] dengan standart premium dan harga yang premium atau harga tinggi,” tegasnya.
Sebelumnya, Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) bersama para pelaku usaha penggilingan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyerapan Gabah/Beras, Senin, (20/2/2023), di Jakarta.
Dalam rapat tersebut disepakati harga pembelian atas (ceiling price) Gabah Kering Panen (GKP) Tingkat Petani Rp4.550 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.650 per kg, Gabah Kering Giling (GKG) Tingkat Penggilingan Rp5.700 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp9.000 per kg. Penetapan ceiling price ini mulai berlaku pada 27 Februari 2023 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Adapun harga batas bawah atau floor price pembelian gabah/beras mengacu kepada HPP yang diatur Permendag No.24 Tahun 2020, yaitu GKP Tingkat Petani Rp 4.200 per kg, GKP Tingkat Penggilingan Rp4.250 per kg, GKG Tingkat Penggilingan Rp5.250 per kg, dan Beras Medium di Gudang Perum Bulog Rp8.300 per kg.
Kesepakatan ditandai dengan penandatanganan lembar kesepakatan rapat oleh Kepala NFA, Perum Bulog, Satgas Pangan Polri yang diwakili Kombes Hermawan, Perkumpulan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi) yang diwakili Ketua DPD Perpadi Jakarta Nellys, PT Food Station Tjipinang Jaya (Food Station) yang diwakili Kepala Divisi Komersial Endang, PT Wilmar Padi Indonesia yang diwakili Ernest Ha, PT Surya Pangan Semesta yang diwakili Yimmy Stephanoes, PT Buyung Poetra Sembada Tbk yang diwakili Budiman, PT Belitang Panen Raya yang diwakili Hadiyanto, dan Menata Citra Selaras yang diwakili Yogi Prabowo.