Bisnis.com, JAKARTA – Jasa titip atau biasa disebut jastip menjadi sorotan baru-baru ini lantaran disebut merugikan pendapatan negara. Padahal jastip masuk ke dalam bagian dari barang bawaan penumpang. Begini cara barang bawaan dari luar negeri lolos pemeriksaan petugas Bea Cukai di bandara.
Kriteria barang bawaan personal use adalah mendapatkan pembebasan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dengan nilai paling banyak US$500 per penumpang. Adapun, non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan PDRI.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan bahwa aturan tersebut terlampir pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengikut dan PER-09/BC/2018.
Secara rinci, berikut tarif barang personal use yang ditetapkan Bea Cukai
- Bea Masuk flat 10 persen
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 impor sesuai PMK 110/2018
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sesuai PMK 86/2019
- Nilai pabean atas selisihnya atau nilai barang dikurangi US$500
Berikut kategori barang personal use yang ditetapkan Bea Cukai
- Barang yang diperoleh dari luar negeri dan tidak akan dibawa kembali keluar negeri
- Barang yang diperoleh dari dalam negeri
- Barang yang diperoleh dari luar negeri, digunakan di dalam negeri dan akan dibawa kembali ke luar negeri oleh penumpang
Adapun non-personal use tidak mendapatkan pembebasan bea masuk, cukai, dan PDRI. Non-personal use adalah barang yang tidak termasuk dalam kategori barang personal use yang jumlah, jenis, dan sifatnya tidak wajar untuk keperluan pribadi.
Selanjutnya, barang penumpang non-personal use dikenakan tarif sesuai MFN (most favoured nation) dan tidak dikurangi US$500 atau dihitung seluruh nilai barang.
Melalui akun Twitter @bravobeacukai, DJBC menyampaikan bahwa jika penumpang menempuh perjalan laut, maka barang yang tiba 30 hari sebelum atau 60 hari setelah penumpang tiba tetap dianggap sebagai barang penumpang.
“Jika via udara, barang yang tiba 30 hari sebelum atau 15 hari setelah penumpang tiba tetap dianggap barang penumpang,” tulis DJBC dikutip Bisnis pada Senin (20/2/2023).
Selain itu, batasan maksimal pembawaan dan pembebasan Barang Kena Cukai (BKC) untuk barang penumpang adalah 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol untuk setiap orang dewasa.