Bisnis.com, JAKARTA – Seorang Direktur PT BLH berinisial SS telah merugikan negara hingga Rp4,21 miliar akibat dugaan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan dan mengemplang pajak yang telah dipotong sepanjang 2018.
Atas hal tersebut, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Selatan II telah menyerahkan SS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa.
Dalam keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, tersangka SS diduga tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sepanjang Januari – Desember 2018.
“Sehingga, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp4,21 miliar,” tulis keterangan resmi DJP dikutip pada Jumat (17/2/2023).
DJP menyatakan SS diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan sesuai Pasal 39 Ayat (1) huruf c dan/atau huruf i UU No. 28/2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Republik Indonesia No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dengan demikian, tersangka diancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
DJP menyatakan penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai perundang undangan, merupakan upaya hukum terakhir atau ultimum remedium.
Oleh karena itu, dalam prosesnya tersangka telah diberikan kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak, beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.
“Namun, karena yang bersangkutan tidak memenuhinya maka proses penegakan hukum harus dijalankan,” tulis pernyataan DJP.
Adapun, berkas perkara atas tersangka SS sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya, SS dibawa untuk dititipkan di Rutan Salemba untuk menjalani proses hukum.
DJP menyampaikan bahwa seluruh hal tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum dalam bidang perpajakan. Hal ini bertujuan mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN.