Bisnis.com, JAKARTA – Pegawai Negeri Sipil (PNS), Aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri wajib melaporkan harta kekayaan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Bukti SPT kemudian dapat diakui sebagai penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN).
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran atau SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 02/2023 tentang Penyampaian LHKAN.
“LHKAN ini merupakan kewajiban yang harus disampaikan setiap aparatur negara, baik berupa LHKPN [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara] maupun SPT Tahunan,” tulis SE yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dikutip Senin (13/2/2023).
Melalui surat edaran tersebut, pelaporan harta kekayaan dilakukan sebagai simplifikasi guna mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Pasalnya, selama ini pelaporan harta kekayaan dilakukan melalui LHKPN untuk penyelenggara negara dengan jabatan tersebut, dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) terhadap ASN selain wajib LHKPN. Selain itu, SPT Tahunan juga dilaporkan oleh setiap aparatur negara sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP).
Adapun, untuk TNI dan Polri belum diatur khusus. Dikutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, harta kekayaan cukup dilaporkan melalui informasi harta kekayaan yang sudah termasuk dalam bagian dari SPT Tahunan, khususnya aparatur negara tidak wajib LHKPN.
Dengan demikian, bukti penerimaan penyampaian SPT Tahunan yang didalamnya memuat laporan harta kekayaan dapat diakui sebagai penyampaian LHKAN bagi aparatur negara, yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN.
“Sehingga tidak diperlukan penyampaian laporan harta kekayaan secara terpisah seperti pada tahun-tahun sebelumnya,” tulis keterangan tersebut.
Selain itu, surat edaran baru menyebutkan agar Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) lebih fokus pada tugas dan fungsinya. Peran APIP dalam pengelolaan LHKAN dikhususkan dalam pemantauan dan pelaporan pelaksanaan kewajiban LHKPN dan SPT Tahunan.
Pelaporan harta kekayaan merupakan salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Hasil pemantauan dan pelaporan atas penyampaian LHKAN, agar dilaporkan oleh APIP atau unit yang ditunjuk kepada Kementerian PANRB paling lambat 30 April setiap tahun.
Sementara itu, teknis penyampaian pemantauan dan pelaporan atas pelaksanaan LHKAN akan disampaikan melalui surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan.
Kementerian PANRB akan memonitroing kepatuhan penyampaian LHKAN. Dengan terbitnya surat edaran ini, maka Surat Edaran Menteri PANRB No. 1/2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi pemerintah dinyatakan tidak berlaku.