Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Harta yang Harus Dilaporkan Pada SPT Tahunan, PS5 hingga iPhone

Berikut daftar harta yang wajib dimasukkan untuk dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Wajib pajak beraktivitas di salah satu kantor pelayanan pajak pratama, Jakarta, Rabu (11/1/2023). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, SOLO - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada masyarakat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Agenda di awal tahun ini kami mengingatkan untuk masyarakat, teman-teman wajib pajak untuk melaporkan SPT tepat waktu,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor, Kamis (9/2/2023).

Sebagaimana diketahui, masa pelaporan SPT Tahunan untuk satu tahun pajak berjalan akan dibuka maksimal hingga 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Adapun, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban pajak lainnya yang disebutkan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menurut Neilmaldrin, semua harta dilaporkan dalam SPT Tahunan ini tanpa melihat minimal nilainya. Sehingga harta bergerak seperti sepeda, sepeda motor, hingga mobil harus diinput.

Tak terkecuali untuk handphone, laptop, hingga gadget jutaan yang telah dimiliki oleh wajib pajak. Lantas, apa saja barang yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan ini?

Berikut daftar harta yang harus dilaporkan saat mengisi SPT Tahunan:

Harta bergerak

  • alat transportasi seperti sepeda, sepeda motor, mobil, skuter, kapal, hingga jet pribadi
  • emas seperti logam mulia, batu mulia
  • barang seni dan antik
  • peralatan elektronik seperti PC, laptop, dan smartphone
  • tas, sepatu, dan harta bergerak lainnya

Kas dan setara kas

  • uang tunai
  • tabungan
  • giro
  • deposito

Investasi

  • saham
  • obligasi
  • reksadana
  • kripto hingga NFT

Harta tidak bergerak

  • tanah seperti lahan, rumah, ruko, apartemen, gudang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper