Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bos KSP Indosurya Buka Suara soal Kasus Gagal Bayar!

Pemilik KSP Indosurya, Henry Surya menanggapi persoalan gagal bayar terhadap anggotanya usai divonis bebas oleh hakim PN Jakarta Barat.
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.
Pendiri KSP Indosurya Henry Surya (kedua dari kiri) didampingi tim kuasa hukumnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023) - BISNIS/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Pemilik sekaligus pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, berharap agar permasalahan gagal bayar dengan anggota KSP Indosurya bisa secepat mungkin diselesaikan.

“Soal waktu sesuai homologasi sampai 2025 waktunya dan saya harap mungkin satu tahun bisa lebih cepat lagi untuk penyelesaiannya,” kata dalam media press briefing KSP Indosurya di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).

Sebagai informasi, homologasi diartikan sebagai pengesahan rencana perdamaian yang sudah disetujui kreditur dalam kasus kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atau PKPU oleh Pengadilan Niaga.

Diberitakan sebelumnya, Henry disebut-sebut merugikan 23.000 anggota dengan nilai total kerugian mencapai Rp106 triliun. Namun dalam klasifikasinya hari ini, Henry menegaskan bahwa jumlah anggota yang terdampak adalah 6.000 anggota dengan nilai total kerugian Rp16 triliun.

Henry sendiri mengaku, dirinya sudah melakukan ganti rugi sebanyak Rp2,5 triliun dalam asset settlement. Namun, dirinya tak bisa melanjutkan pembayaran ganti rugi lantaran harus mendekam di penjara.

Kini, dirinya sudah dinyatakan bebas dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secepat mungkin. 

“Kita berkomitmen ini diberesin. Kita harapkan juga KSP Indosurya bisa jalan lagi, demi kepentingan 6.000 anggota yang lain,” ujarnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis bebas terdakwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya.

Henry juga dinyatakan akan dibebaskan dari masa tahanan. Hakim Ketua menyatakan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepada terdakwa Henry terbukti, namun bukan dalam ranah pidana, melainkan ranah perdata.

"Dinyatakan perkara bukan merupakan pidana melainkan tetapi perdata," kata Hakim Ketua dalam amar putusannya yang dibacakan di PN Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dalam amar putusannya juga, Hakim Ketua menuturkan bahwa lantaran perkara tersebut merupakan ranah perdata yang akan dilanjutkan di Pengadilan Niaga, maka Henry Surya dinyatakan dibebaskan dari masa tahanannya.

"Oleh karenanya terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan segera dikembalikan hak-haknya," ucap Hakim Ketua. Henry sebelumnya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dan denda Rp200 miliar subsider satu tahun kurungan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa Henry Surya.

Salah satu JPU mengatakan bahwa hasil dari sidang putusan perkara yang berjalan lebih dari empat bulan itu tak menghasilkan apa-apa.

"Dari awal hampir 4,5 bulan kami sidang ternyata hasilnya zonk oleh putusan pengadilan," ujar JPU Syahnan Tanjung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023).

Dia mengatakan putusan pengadilan tidak berpihak kepada 23.000 korban dari KSP Indosurya. Selain itu, dia kukuh menyebut koperasi tersebut ilegal kendati dinyatakan telah berizin dalam putusan hakim di dalam sidang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper