Bisnis.com, JAKARTA - Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menepis dugaan adanya praktik shadow banking atau perbankan bayangan dalam lingkungannya.
Penasihat Hukum KSP Indosurya, Andy Putra Kusuma, menyampaikan, dalam pasal 16 Undang-Undang Perbankan, disebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia.
“Ketika dipotong dari potongan itu saja, mungkin Indosurya bisa disangkakan melakukan shadow banking, tapi sebenarnya pasal 16 sebenarnya tidak berhenti disitu,” kata Andy dalam media press briefing Indosurya di Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2023).
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam pasal 16, ada pengecualian terhadap pihak-pihak atau lembaga yang pengumpulan dananya diatur dalam undang-undang lain. Pihak atau lembaga yang dimaksud salah satunya adalah koperasi.
“Itulah sebenarnya pengumpulan dana yang dilakukan oleh KSP Indosurya. Tapi kalau dikatakan bahwa itu shadow banking, itu tidak benar karena pengumpulan dana diatur dalam undang-undang tersendiri,” ujarnya.
Sebagai informasi, shadow banking merujuk pada aktivitas keuangan seperti penghimpunan dana, investasi, dan pinjaman. Namun tidak diawasi dan terhindar dari regulasi dan pengawasan otoritas sektor perbankan.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Teten Masduki, mengungkapkan, KSP Indosurya diduga telah melakukan shadow banking, yang termasuk dalam praktik pidana perbankan.
Dia menuturkan, KSP Indosurya menjadikan uang tabungan anggotanya sebagai investasi di perusahaan sekuritas. Padahal, lanjut dia, KSP Indosurya berbadan hukum koperasi tetapi membukukan tabungan anggota tersebut sebagai deposito.
“Dalam kasus Indosurya, sebenarnya anggota yang dirugikan itu investasinya di perusahaan sekuritas, dibukukan di koperasi simpan pinjam. Karena dibukukannya di koperasi tapi melakukan praktik shadow banking sehingga ini lolos dari pengawasan OJK [Otoritas Jasa Keuangan] juga," kata Teten di Kantor Kemenkop UKM, dikutip Kamis (16/2/2023).