Bisnis.com, JAKARTA – MRT Jakarta telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian. Sistem pengamanan pada fasilitas-fasilitas moda transportasi ini pun akan menyesuaikan dengan pedoman khusus.
Direktur Operasi dan Pemeliharaan PT MRT Jakarta (Perseroda) Muhammad Effendi menjelaskan, penetapan tersebut tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 38/2023 per 10 Februari 2023.
Dengan keputusan tersebut maka pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi seperti gardu listrik MRT Jakarta, dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
“Status ini juga menyatakan bahwa penyelenggaraan pengamanannya dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan mengenai perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional,” jelas Effendi dikutip dari keterangan resminya, Kamis (16/2/2023).
Effendi melanjutkan, setelah penetapan ini PT MRT Jakarta (Perseroda) akan terus menjalin kerja sama yang solid dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Mereka akan berkoordinasi menentukan konfigurasi standar pengamanan baik kekuatan personil maupun sarana prasarana pengamananannya.
Dia menjelaskan, MRT Jakarta merupakan sistem perkeretaapian perkotaan modern pertama di Indonesia. Kehadirannya memberikan dampak ekonomi dan sosial yang besar bagi negara dan masyarakat.
Baca Juga
MRT dinilai juga bukan hanya sebagai lagi moda transportasi, melainkan sebagai katalis perubahan budaya dan wajah kota melalui pembangunan kawasan berorientasi transit di sekitar stasiun.
Oleh karena itu, penetapan sebagai salah satu objek vital nasional akan memberikan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem perkeretaapian perkotaan modern di Indonesia.