Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Bea Blak-blakan Soal Penundaan Cukai Plastik dan Minuman Manis

Dirjen Bea Cukai Askolasi mengungkapkan alasan pihaknya belum juga terapkan pungutan cukai plastik dan minuman manis.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA – Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan penyebab belum diterapkannya pungutan cukai dari produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini.  

“Dalam pelaksanaannya, memang oleh kondisi yang harus dihadapi di lapangan dan ekonomi belum bisa diselesaikan,” ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, yang disiarkan secara virtual, Selasa (14/2/2023). 

Meski demikian, Askolani menjelaskan bahwa hal tersebut telah disesuaikan dengan turunan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam beleid ini, ekstensifikasi cukai dibahas dalam rangka penyusunan rancangan UU APBN setiap tahun. 

Dia juga menyampaikan Bea Cukai turut mempertimbangkan kondisi ekonomi Indonesia, terutama pada 2023 yang masih dibayangi oleh perlambatan ekonomi global. 

Sebagai catatan, Presiden Joko Widodo telah menargetkan penerimaan cukai dari produk plastik dan MBDK sebesar Rp4,06 triliun pada 2023. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 130/2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. 

Perinciannya, pendapatan cukai produk plastik dipatok mencapai Rp980 miliar, sedangkan penerimaan negara dari cukai minuman bergula dalam kemasan sebesar Rp3,08 triliun. 

Secara keseluruhan, Jokowi menetapkan target penerimaan perpajakan untuk tahun 2023 senilai Rp2.021,2 triliun. Penerimaan itu terdiri atas pendapatan pajak, serta pendapatan bea dan cukai dengan lebih dari 30 pos pendapatan.

Cukai plastik rencananya akan dibagi ke dalam empat jenis yakni cukai kantong plastik, cukai kemasan dan wadah plastik, cukai diapers, serta cukai alat makan dan minum sekali pakai.

Adapun, cukai MBDK terdiri tiga kategorisasi. Pertama, MBDK yang mengandung pemanis berupa gula dengan kadar tertentu. Kedua adalah MBDK yang mengandung pemanis alami tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.

Sementara itu, kategori ketiga adalah MBDK yang mengandung pemanis buatan tanpa ada batasan minimal atau maksimal kadar.

Penentuan itu mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No. 22/2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan. Bentuk tarif cukai untuk MBDK adalah spesifik single tarif yang murni mengacu pada kandungan gula.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper