Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IKM Pangan Sulit Ekspor, Kemenperin Sebut Standar Sanitasi Jadi Persoalan

Kemenperin menyebut masih banyak IKM pangan yang belum memenuhi persyaratan standar sanitasi fasilitas produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan.
Industri pangan lokal/Antara
Industri pangan lokal/Antara
Bisnis.com, JAKARTA - Industri kecil menengah masih terlilit permasalahan standar sanitasi untuk bisa memasarkan produk ke luar negeri. Sehingga kini, masih banyak IKM yang dinilai belum layak untuk melakukan ekspor produk.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Reni Yanita menyebut, masih banyak IKM pangan yang belum memenuhi persyaratan standar sanitasi fasilitas produksi di seluruh kegiatan rantai produksi pangan.
Persyaratan tersebut merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan yang meliputi Good Manufacturing Practices (GMP), Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB), dan HACCP yang merupakan Standar Internasional untuk Sistem Keamanan Pangan.
“Hal ini terlihat dari bangunan dan sarana produksi yang kurang menunjang, sanitasi dan higienitas karyawan yang kurang, mesin peralatan yang kurang sesuai dengan persyaratan, pengawasan proses produksi yang kurang baik, serta spesifikasi produk akhir yang tidak konsisten,” ungkapnya dalam keterangan resmi pada Senin (13/2/2023).
Padahal menurut Reni, sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia, keamanan pangan menjadi persyaratan wajib bagi produsen pangan. 
“Bahkan,IKM pangan yang meliputi produsen makanan dan minuman memiliki porsi paling besar pada jumlah sektor IKM secara keseluruhan, yaitu sebanyak 1,68 juta unit usaha atau 38,72 persen dari total unit usaha IKM di Indonesia,” tuturnya.
Ketentuan terkait standardisasi mutu dan gizi industri pangan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86/2019 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan.  Dalam PP tersebut, dijelaskan bahwa setiap orang yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan pada rantai pangan yang meliputi proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan peredaran pangan wajib memenuhi persyaratan sanitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Selanjutnya, pemenuhan persyaratan sanitasi di seluruh kegiatan rantai pangan dilakukan dengan cara menerapkan pedoman cara yang baik.
“HACCP merupakan suatu pedoman atau prosedur yang mengatur perusahaan atau produsen untuk memproduksi makanan agar aman, bermutu dan layak dikonsumsi. Dengan adanya tata cara untuk mengontrol kualitas produksi makanan, maka produk perusahaan tersebut akan semakin berkembang dan dapat dipercaya oleh konsumen,” pungkas Reni.
Dalam hal ini, tutur Reni, Kemenperin menggelar pelatihan bagi IKM berupa pendampingan penerapan dan sertifikasi Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) bagi IKM pangan. Reni berharap, dengan adanya pendampingan ini, dapat membantu IKM menyentuh pasar ekspor.
“Membantu IKM memenuhi salah satu persyaratan ekspor, sehingga para pelaku IKM pangan akan lebih percaya diri untuk memperluas pasarnya,” pungkas Reni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Widya Islamiati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper