Bisnis.com, JAKARTA - Besaran komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M masih terus dibahas dalam rapat dengar pendapat DPR RI bersama dengan Kementerian Agama (Kemenag) hari ini, Selasa (14/2/2023).
Jika sesuai jadwal, biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 akan ditetapkan dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang awalnya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB.
Namun, hingga saat ini, RDP yang dimulai sekitar 10.30 WIB masih berlangsung. Berdasarkan jadwal terbaru, keputusan final biaya haji 2023 akan disampaikan hari ini, Selasa (14/2/2023) pukul 18.20 WIB di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Usulan besaran BPIH 2023 beberapa waktu belakangan menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan rerata biaya haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 yang dibayarkan jemaah sebesar Rp69,19 juta. Jumlah ini merupakan 70 persen dari usulan rata-rata BPIH yang mencapai Rp98,89 juta
Dibandingkan dengan 2022, usulan BPIH 2023 sebenarnya hanya naik sebesar Rp514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat.
Adapun, BPIH 2022 sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih hanya sebesar Rp39,88 juta atau 40,54 persen dan nilai manfaat sebesar Rp58,49 juta atau 59,46 persen.
Baca Juga
Sementara itu, dalam usulan Kemenag untuk BPIH 2023, komposisi Bipih diusulkan naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat dikurangi menjadi 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33,98 juta, akomodasi Makkah Rp18,77 juta, akomodasi Madinah Rp5,6 juta, living cost Rp4,08 juta, visa Rp1,22 juta, dan paket layanan Masyair Rp5,54 persen.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji Kemenag Hilman Latief menuturkan, komposisi tersebut lebih berkeadilan jika dibandingkan komponen sebelumnya di mana porsi Bipih hanya 40,54 persen dari total BPIH 2022 yang sebesar Rp98,38 juta dan porsi nilai manfaat sebesar 59,46 persen.
Selain itu, kata dia, perubahan komposisi dilakukan untuk menjaga nilai manfaat yang menjadi seluruh hak jemaah haji Indonesia, termasuk para jemaah yang mengantre untuk diberangkatkan.
Di sisi lain, pemanfaatan dana nilai manfaat sendiri terus mengalami peningkatan sejak 2010 hingga 2022. Hilman mengatakan, pada 2010 nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal yang diberikan kepada jemaah hanya Rp4,45 juta.
“Sementara, Bipih yang harus dibayar jemaah sebesar Rp30,05 juta. Komposisi nilai manfaatnya hanya 13 persen, sementara Bipih 87 persen,” ujarnya, dikutip Selasa (14/2/2023).
Seiring berjalannya waktu, komposisi nilai manfaat tercatat terus membesar. Tercatat pada 2011 dan 2012, komposisi nilai manfaat naik menjadi 19 persen, 2013 sebesar 25 persen, 2014 sebesar 32 persen, dan di 2018 dan 2019 naik mencapai 49 persen.
Lalu pada 2022, penggunaan dan nilai manfaat naik hingga 59 persen karena Arab Saudi menaikkan layanan biaya Masyair secara signifikan jelang dimulainya operasional haji 2022.
Komposisi nilai manfaat yang terus mengalami peningkatan tersebut dinilai tak dan perlu disikapi dengan bijak. Ini kemudian menjadi alasan Kemenag untuk mengusulkan kenaikan Bipih 2023.