Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ongkos Haji Naik, DPR Desak BPKH Tanggung 50 Persen Biaya per Jemaah

Komisi VIII DPR mengusulkan agar porsi biaya penyelenggaraan ibadah haji ditanggung sama besar antara jemaah dan Badan Pengelola Keuangan Haji.
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem
Pelaksanaan salat di Masjidil Haram, Makkah./Reuters-Suhaib Salem

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mendesak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menanggung 50 persen biaya penyelenggaraan ibadah haji setiap jemaah.

Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menegaskan bahwa usulan itu agar calon jemaah yang sudah antre naik haji kurang lebih 10-12 tahun bisa berangkat dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang terjangkau.

"Kalau bisa solusinya 50 persen, 50 persen. Jadi jemaah 50 persen, BPKH harus tanggung 50 persen. Memang kalau pendekatan investasi BPKH hari ini nggak mau, karena itu kita dorong agar BPKH lakukan inovasi investasi sehingga bisa hadirkan manfaat lebih besar," ujarnya di Komisi VIII DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Menurutnya, masyarakat tidak bisa menerima rencana kenaikan Bipih yang diusulkan pemerintah saat ini sebesar Rp69,19 juta dari sebelumnya Rp39,8 juta pada 2022. Pasalnya, kata dia, sebagian besar calon jemaah Indonesia berlatar belakang ekonomi menengah ke bawah.

"Sebenarnya para jemaah yang sudah mendaftar itu, sesungguhnya mereka orang-orang yang punya kemampuan. Ini hanya karena persoalan waktu saja karena kenaikan Bipih yang signifikan yang tahun 2022 posisi 30 persen dan 70 persen, 30 persen ditanggung jemaah, 70 persen ditanggung BPKH. Nah, sekarang itu dibalik, jemaah 70 persen, BPKH 30 persen. Ini yang buat jemaah kaget karena kenaikan signifikan ditambah waktu yang sangat singkat melakukan pelunasan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan rata-rata biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2023 sebesar Rp98,89 juta atau hanya naik Rp514.888,02 dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Namun, secara komposisi ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).

BPIH 2022 ditetapkan sebesar Rp98,38 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp39,88 juta atau 40,54 persen dari total BPIH dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp58,49 juta atau 59,46 persen dari BPIH.

Sementara itu, dalam usulan BPIH 2023, komposisi Bipih diusulkan naik menjadi 70 persen atau sebesar Rp69,19 juta dan komposisi nilai manfaat dikurangi menjadi hanya sebesar 30 persen atau sebesar Rp29,7 juta. 

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, menurut Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurut dia, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper